Melanggar Qanun Aceh Nomor 06/2014 Tentang Hukum Jinayat Dicambuk

- Editor

Wednesday, 13 March 2024 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang – SATUPENATV.COM :

Terbukti berzinah sepasang kekasih di Kabupaten Aceh Tamiang dieksekusi cambuk (uqubat), Jumat 8 Maret 2024.

Eksekusi tersebut dilakukan di halaman Dinas Syariat Islam (DSI) setempat.

Mereka adalah RJ laki-laki dan terpidana SL perempuan. Keduanya terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 06/2014 tentang Hukum Jinayat.

Dua orang ini kasus zina, mereka sama-sama belum menikah. Mereka cambuk sebanyak seratus kali,” ujar Kejari Aceh Tamiang melalui Plh Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang, Andy Zulanda.

Ia menjelaskan, keduanya melanggar pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat, dengan putusan atau vonis yang sama Nomor : 27/JN/2023/MS.Ksg tanggal 11 Januari 2024.

“Terdakwa sudah menjalani masa tahanan selama dua bulan sejak perkaranya kami tangani pada bulan Januari lalu,” katanya.

Kasi Pidum menambahkan, perbuatan zina duo sejoli tersebut terjadi pada bulan Januari 2024.

Baca Juga:  Pemkab Bener Meriah terima kunjungan Rektor UMMAH

Mereka digerebak warga di sebuah rumah kawasan Kampung Banjir, Karang Baru.

“Ini eksekusi cabuk pertama di awal tahun 2024, dengan jumlah terpidana hanya dua orang. Sampai dengan saat ini tidak ada antrian, untuk pelaku perkara jinayat lainnya belum ada kami terima,” kata Andy Zulanda.

Kepala DSI Aceh Tamiang, Syamsul Rizal menambahkan, khusus terhadap pelaku kasus zina tidak ada pengurangan jumlah cambukan meski terdakwa sudah menjalani masa tahanan sekali pun.

“Kalau cambuk untuk zina itu tidak ada pengurangan masa tahanan, walaupun enam bulan sudah ditahan tetap 100 kali cabuk,” tegas Syamsul.

Namun menurutnya di Aceh Tamiang sendiri untuk pelanggaran Syariat Islam masih didominasi kasus perjudian (maisir).

(FAHKRUL RAZI)

 

Berita Terkait

Kapolres dan Bupati Pidie Jaya Tinjau Pembersihan Irigasi Bendungan
PT Anugerah Sekumur Diduga Serobot Lahan Masyarakat
Wujud Kepedulian Babinsa Melaksanakan Komsos Bersama Masyarakat
Datok Penghulu Kampung Paya Tampah Diduga Mark Up Dan Alergi Kepada Wartawan 
Satresnarkoba Polres Pidie Jaya Ungkap Jaringan Sabu, 36,84 Gram Disita dari Tangan Bandar
Tak Kenal Lelah Babinsa Selalu di Sekitar Masyarakat
SAPA: Jika Tanah Blang Padang Dikuasai atas Nama Warisan Belanda, Apa Makna Kemerdekaan Indonesia?
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Pidie Terjunkan Personel Patroli Dialogis
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 7 July 2025 - 10:05 WIB

Kapolres dan Bupati Pidie Jaya Tinjau Pembersihan Irigasi Bendungan

Sunday, 6 July 2025 - 19:18 WIB

Mengenal Tim Penerjun Wingsuit Pertama Indonesia Bentukan Kopasgat

Sunday, 6 July 2025 - 19:15 WIB

Abdul Qohar dan Harli Siregar Dimutasi Sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi

Sunday, 6 July 2025 - 09:28 WIB

Jasa Raharja Perkuat Komitmen Pelayanan dan Koordinasi Antarinstansi Saat Tinjau Lokasi Evakuasi KM Tunu Pratama Jaya

Sunday, 6 July 2025 - 09:24 WIB

Satresnarkoba Polres Pidie Jaya Ungkap Jaringan Sabu, 36,84 Gram Disita dari Tangan Bandar

Sunday, 6 July 2025 - 08:25 WIB

Tak Kenal Lelah Babinsa Selalu di Sekitar Masyarakat

Saturday, 5 July 2025 - 13:31 WIB

SAPA: Jika Tanah Blang Padang Dikuasai atas Nama Warisan Belanda, Apa Makna Kemerdekaan Indonesia?

Saturday, 5 July 2025 - 11:39 WIB

Henock P Siahaan SH MH Dukung Harry Ponto dan Patra M Zen Sebagai Ketum dan Sekjen Peradi SAI

Berita Terbaru

ACEH TAMIANG

PT Anugerah Sekumur Diduga Serobot Lahan Masyarakat

Monday, 7 Jul 2025 - 06:05 WIB