Proyek Swakelola di Kampung, Mendahului Anggaran Apakah Boleh?

- Editor

Saturday, 16 March 2024 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang – SATUPENATV.COM: Dibeberapa Kampung (Desa *) dalam Kabupaten Aceh Tamiang, telah melaksanakan pekerjaan swakelolanya baik pengadaan barang/jasa maupun pekerjaan konstruksi, padahal secara umum diketahui bahwa dana untuk pekerjaan tersebut belum ada yang dicairkan, dalam istilah pekerjaan pembangunan dikenal dengan istilah “mendahului anggaran”.

Terkait hal tersebut, Sabtu (16/03/2024) awak media satupenaTV.com mengkonfirmasi melalui Chat WhatsApp, Balkis Andresia Putri, ST., M.Sc.Mgt Kepala Bidang PPMK pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB), menyebutkan dia belum membaca aturan yang terkait pelaksanaan swakelola yang mendahului anggaran tersebut.

“Saya belum pernah baca aturan terkait hal ini.. saya pelajari dulu lah bg..,” Sebutnya.

Sampai saat ini, awak media belum mendapatkan aturan yang jelas yang menerangkan tentang apakah boleh pekerjaan konstruksi yang dikerjakan oleh Pemerintah Kampung secara Swakelola sebelum anggaran dicairkan?

Baca Juga:  Ikuti Musrenbang RPJP Aceh, Pj Bupati Haili Yoga: Bener Meriah kekuatan ekonomi Aceh di masa depan.

Terkait hal pemasangan plank proyek, salah seorang staf lain (tidak disebut namanya *Red) terkait kewajiban memasang plank pada setiap pekerjaan proyek menyebutkan berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 32 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kampung, pada Pasal 19 Point (10) Pengumuman hasil kegiatan Pengadaan secara Swakelola meliputi: 1. Nama Kegiatan; 2. Nilai Pengadaan; 3. Keluaran (output (terdiri dari volume dan satuan); 4. Nama TPK; 5. Lokasi; dan, 6. Waktu Pelaksanaan (tanggal mulai dan tanggal selesai).

Jadi, dalam suatu kegiatan yang dilaksanakan dengan Swakelola Papan Pengumuman atau plank proyek tetap harus mengacu pada ketentuan dimaksud. Diharapkan semua orang mematuhi dan melaksanakannya sebagaimana aturan yang berlaku.

(Fahkrul Razi)

Berita Terkait

Sekda Pidie, Drs. Samsul Azhar Gelar Rapat Sosialisasi Pengenalan dan Launching Kartu Pidie Sehat
Kebersamaan Dan Antusias Warga Desa Ingin Jaya Rayakan HUT RI Ke-80
Rayakan HUT RI Ke-80 Desa Kebun Tanjung Seumantoh Adakan Berbagai Perlombaan 
Semarak HUT RI KE-80 Desa Jamur Jelatang Adakan Berbagai Perlombaan Sebagai Simbolis Rasa Sukur Dan Semangat Terbaru Membangun Negeri
Bupati Ayah WA Dampingi Gubernur Aceh Buka Even Aceh Perkusi 2025
Kapolres Aceh Tamiang Pimpin Upacara Hari Juang Polri
Bupati Pidie Lantik Pejabat Struktural Dan Fungsional di Lingkungan Pemerintah
Pemkab Pidie Terima Penghargaan Indeks Reformasi Hukum 2025 Dari Kemenkumham RI
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 29 August 2025 - 12:39 WIB

Ojol Jadi Korban, Dr Iswadi Desak Presiden Turun Tangan dan Berdialog Dengan Rakyat

Friday, 29 August 2025 - 09:32 WIB

Satlantas Polres Pidie Pasang Spanduk Keselamatan di Titik Rawan Kecelakaan

Friday, 29 August 2025 - 09:29 WIB

Dari Literasi hingga Ekonomi Kreatif, RPIA Buka Jalan Masa Depan Anak dan Ibu

Friday, 29 August 2025 - 08:45 WIB

Jumat Berkah, Rumah Makan King Food dan Cofee Gelar Grand Opening

Friday, 29 August 2025 - 07:11 WIB

Camat Muara Tiga Ngopi Bareng Dan Bersilaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Thursday, 28 August 2025 - 16:24 WIB

Petani Kuala Pangoh Keluhkan Jalan Rusak, Hasil Panen Terpaksa Dipikul

Thursday, 28 August 2025 - 09:12 WIB

Kapolres Pidie Dukung UMKM Lokal, Cicipi Mie Suree di Pantai Ujong Pie

Thursday, 28 August 2025 - 09:09 WIB

Polres Pidie Ikut Serta Donor Darah pada Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80

Berita Terbaru

DKI JAKARTA

Karya Bakti Babinsa Saat Membantu Masyarakat

Saturday, 30 Aug 2025 - 05:33 WIB