Proyek Swakelola di Kampung, Mendahului Anggaran Apakah Boleh?

- Editor

Saturday, 16 March 2024 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang – SATUPENATV.COM: Dibeberapa Kampung (Desa *) dalam Kabupaten Aceh Tamiang, telah melaksanakan pekerjaan swakelolanya baik pengadaan barang/jasa maupun pekerjaan konstruksi, padahal secara umum diketahui bahwa dana untuk pekerjaan tersebut belum ada yang dicairkan, dalam istilah pekerjaan pembangunan dikenal dengan istilah “mendahului anggaran”.

Terkait hal tersebut, Sabtu (16/03/2024) awak media satupenaTV.com mengkonfirmasi melalui Chat WhatsApp, Balkis Andresia Putri, ST., M.Sc.Mgt Kepala Bidang PPMK pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB), menyebutkan dia belum membaca aturan yang terkait pelaksanaan swakelola yang mendahului anggaran tersebut.

“Saya belum pernah baca aturan terkait hal ini.. saya pelajari dulu lah bg..,” Sebutnya.

Sampai saat ini, awak media belum mendapatkan aturan yang jelas yang menerangkan tentang apakah boleh pekerjaan konstruksi yang dikerjakan oleh Pemerintah Kampung secara Swakelola sebelum anggaran dicairkan?

Baca Juga:  Ikuti Musrenbang RPJP Aceh, Pj Bupati Haili Yoga: Bener Meriah kekuatan ekonomi Aceh di masa depan.

Terkait hal pemasangan plank proyek, salah seorang staf lain (tidak disebut namanya *Red) terkait kewajiban memasang plank pada setiap pekerjaan proyek menyebutkan berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 32 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kampung, pada Pasal 19 Point (10) Pengumuman hasil kegiatan Pengadaan secara Swakelola meliputi: 1. Nama Kegiatan; 2. Nilai Pengadaan; 3. Keluaran (output (terdiri dari volume dan satuan); 4. Nama TPK; 5. Lokasi; dan, 6. Waktu Pelaksanaan (tanggal mulai dan tanggal selesai).

Jadi, dalam suatu kegiatan yang dilaksanakan dengan Swakelola Papan Pengumuman atau plank proyek tetap harus mengacu pada ketentuan dimaksud. Diharapkan semua orang mematuhi dan melaksanakannya sebagaimana aturan yang berlaku.

(Fahkrul Razi)

Berita Terkait

Kodim 0117/Aceh Tamiang Coffee Morning Bersama Insan Pers, Mempererat Tali Silaturrahmi
Diduga Kelompok Tani Taruna Bersama Menjual Lahan Pelepasan HGU Ke Pengusaha Di Tenggulun 
Ada apa Dengan Partai Golkar Kabupaten Aceh Tamiang,PAW Tak Kunjung Terlaksana
Bupati Pidie Sarjani Abdullah SH. MH. Tinjau Langsung Lokasi Sungai Panca Banjir
SPBU 14.244.475 Tuai Sorotan,Diminta Dinas Terkait Turun Langsung
Warga Minta PSR Disegerakan,Kadis Angkat Bicara
Diduga Proyek Asal Jadi,Datok PenghuluTerkesan Menghindar Saat Dikonfirmasi
Hari Pers Sedunia 2025, DPD SWI dan Bupati Aceh Tamiang Soroti Ancaman AI di Dunia Jurnalistik
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 9 May 2025 - 18:15 WIB

Hakim Said: Mari Jadikan Lawan Bicara sebagai Teman Berpikir

Friday, 9 May 2025 - 16:50 WIB

Pasar Mojoduwur Jombang Diamuk Si Jago Merah, Detik – detik Kepanikan Ratusan Pedagang Berlarian Selamatkan Diri.

Friday, 9 May 2025 - 12:36 WIB

Langkah Humanis Polres, Kejari, dan BNNK Pidie Jaya: Rehabilitasi Untuk Dua Tersangka Narkoba

Friday, 9 May 2025 - 11:25 WIB

Kapolres Pidie Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas dan Safety Riding di Sekolah Sukma Bangsa

Friday, 9 May 2025 - 10:27 WIB

Penyidik Polda Aceh Sita Rumah Karyawan BPRS Gayo, Diduga Terkait Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar

Friday, 9 May 2025 - 08:53 WIB

Sikat Premanisme, Kapolres Pidie Jaya Pimpin Patroli Gabungan Polres dan Brimob

Friday, 9 May 2025 - 08:48 WIB

Kapolda Aceh Tinjau Dapur SPPG, Tegaskan Komitmen Dukung Program Nasional

Friday, 9 May 2025 - 06:54 WIB

Sedekah Desa Tradisi Warisan Leluhur yang Semakin Mengakar

Berita Terbaru

DKI JAKARTA

Kapolresta Banyuwangi: Tak Ada Tempat untuk Preman Berkedok Ormas

Friday, 9 May 2025 - 17:48 WIB