Aceh Tamiang – SATUPENATV.COM : Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRK Aceh Tamiang dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang dan Perangkat Kampung Bundar mengenai Lahan beserta Perubahan Status Mushalla Langgar Jati menjadi Mesjid Hadijah di Kampung Bundar, Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, Senin, (20/03/2023).
Bahwa sebelumnya karena keterbatasan waktu dari pihak terkait dan padatnya jadwal Alat Kelengkapan Dewan sehingga RDP mengenai hal ini tidak bisa dilaksanakan dalam satu waktu.
Sebelumnya, dalam RDP tersebut, Drs. Asra selaku Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa Mushalla Langgar Jati tidak hilang, hanya posisinya telah pindah di Dusun Damai Kampung Bundar dengan nama Meunasah Jati dan sampai saat ini meunasah tersebut masih aktif untuk kegiatan keagamaan, sementara bangunan bekas mushalla tidak layak lagi untuk tempat pelaksanaan peribadatan, sehingga timbul keinginan Pak Mursil (Bupati Aceh Tamiang) untuk membangunnya dan meningkatkan dari mushalla menjadi mesjid dan juga untuk menambah keindahan dan keasrian bangunan yang berada di pinggir jalan. Tanah yang didirikan Mesjid Hadijah masih berstatus tanah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, PT. Bank Aceh Syariah Cabang Kuala Simpang menyampaikan hal mengenai polemik sumber dana pembangunan Mesjid Hadijah menyatakan bahwa tidak ada bantuan dana CSR untuk pembangunan mesjid tersebut.
MPU Kabupaten Aceh Tamiang dalam surat yang disampaikan kepada Komisi III yaitu Tausyiah MPU Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 450/MPU/001/2023 tentang Pelaksanaan Pendirian Masjid Hadijah, tertanggal 21 Februari 2023. Dalam isi tausyiahnya, MPU menyampaikan beberapa hal sebagai berikut : 1. Bahwa MPU Aceh Tamiang tidak pernah mengeluarkan rekomendasi tentang pendirian Masjid Hadijah; 2. Meminta kepada semua pemangku kepentingan untuk dapat menyelesaikan polemik status tanah pendirian Masjid Hadijah sesuai peraturan yang berlaku; 3. Meminta kepada masyarakat untuk menghentikan polemik yang menjurus kepada fitnah dan perpecahan di tengah masyarakat; dan 4. Terkait tentang hukum tempat pelaksanaan dan Ta’addud (berbilang Jum’at dalam satu desa) agar mempedomani fatwa MPU Aceh Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tempat Pelaksanaan dan Ta’addud Jum’at.
Rapat Dengar Pendapat pada hari ini yang dipimpin oleh H. Saiful Sofyan, SE dan dihadiri oleh Dedi Suriansyah, MA memanggil Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang dan perangkat Kampung Bundar Kec. Karang Baru. Tampak berhadir Anwar Fadli, S.Ag (Kasie Bimas); Almahdar (Datok Penghulu); Zainal (Imam Kampung Bundar); dan Tarmihim (Ketua MDSK Bundar)
Almahdar dalam penjelasannya terkait pembangunan Mesjid Hadijah bahwa izin mendirikan bangunan tidak pernah dilaporkan ke pihaknya, mengenai history Langgar Jati tidak pernah mempermasalahkan diganti dengan bangunan lain dan kampung telah menerima ganti bangunan mushalla karena kawasan itu akan dijadikan Ruang Taman Hijau (RTH).
“Masyarakat melaporkan kepada saya melalui surat, menolak pembangunan mesjid tersebut. Ada mesjid di kampung kami, Mesjid Syuhada dan hal ini memutuskan shaf dalam pelaksanaan Shalat Jum’at. Kalau bangunan tersebut dijadikan mushalla, kami akan menerima” ucap Almahdar.
“Sebelum ada gesekan yang luas di masyarakat, para pemangku kepentingan agar dapat menyelesaikan permasalahan ini. Kami telah melaksanakan rapat kampung dan tidak mempunyai wewenang lebih jauh karena kampung telah melepaskan aset tanah tersebut ke Pemkab. Aceh Tamiang untuk RTH. Kami sudah meminta jangan dibangun mesjid dan sudah mempertanyakan kepada MPU dan Kankemenag Kabupaten Aceh Tamiang, mereka setuju hanya merekomendasikan pembangunan mushalla” sambung Datok Penghulu Kampung Bundar.
Ditambahkan oleh Zainal selaku Imam Kampung “Memecah belah umat dengan ada beberapa mesjid dalam satu kampung. Apabila Mesjid Syuhada dianggap kurang dapat menampung jamaah untuk shalat, kami akan meluaskan lagi bangunan mesjid. Jangan membenarkan suatu masalah, ikuti aturan yang berlaku dalam pembangunan mesjid sehingga tidak menimbulkan polemik.”
Dari Kankemenag Kab. Aceh Tamiang melalui Anwar Fadli, S.Ag selaku Kasie Bimas menjelaskan bahwa mesjid dan mushalla di seluruh Indonesia terdata di aplikasi SIMAS (Sistem Informasi Mesjid) dan data di Kabupaten Aceh Tamiang belum berubah.
“Kami tidak pernah mengeluarkan izin/rekomendasi dan yang disampaikan kepada kami hanya pembangunan mushalla. Kankemenag hanya administrasi, sedangkan telaahan hukum seperti syarat-syarat pembangunan mesjid ada di MPU. Ada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah. Segera agar permasalahan ini dapat diselesaikan. Jangan menjadi isu nasional sehingga daerah kita nantinya dianggap intoleransi dalam beragama” tegas Anwar Fadli, S.Ag.
Pada penutupan RDP, H. Saiful Sofyan, SE mengucapkan terima kasih kepada peserta yang hadir dan dapat memberikan kejelasan mengenai permasalahan pendirian Mesjid Hadijah. Selanjutnya Komisi III akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengenai tuntutan dari masyarakat Kampung Bundar yang telah disampaikan oleh Datok Penghulu dan perangkatnya agar merubah nama mesjid menjadi mushalla dan jangan dilaksanakan Shalat Jum’at di Mesjid Hadijah sebelum ada ketentuan jelas mengenai hal tersebut.
(FAHKRUL RAZI)