Polda Jatim Amankan Tersangka Pembuat Konten Asusila Anak di Bawah Umur Raup Keuntungan 6000 Dollar US

- Editor

Thursday, 6 June 2024 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya-SATUPENATV.COM Subdit V Siber pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ITE terkait kesusilaan atau pornografi.

Dari hasil ungkap kasus tersebut Polisi menangkap terduga pelaku berinisial AAS (34) merupakan Warga Blimbing Kota Malang.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat konferensi Pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Kamis (6/6).

“Ada satu orang tersangka inisial saudara AAS (34) yang diduga kuat telah dengan sengaja membuat situs online Video Porno,”kata Kombes Pol Dirmanto.

Penangkapan pelaku ini kata Kombes Dirmanto berawal dari penyelidikan dan hasil pengembangan kasus yang menemukan website tersebut sebanyak 280 website yang bermuatan pornografi.

“Ada 26 ribu konten video asusila, dan 3.000 di antaranya adalah konten video pornografi atau asusila anak di bawah umur,”kata Kombes Pol Dirmanto.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Lutfie Sulistiawan tersangka AAS memiliki 280 website yang semuanya berisi konten porno yang dia buat sejak tahun 2020 lalu.

“Jadi dari hasil konten porno tersebut tersangka meraup keuntungan setiap bulannya, dari tahun 2020 sampai 2024 totalnya 96 juta rupiah,”ujar Kombes Pol Lutfie.

Dirreskrimsus Polda Jatim juga mengatakan hasil pemeriksaan tersangka mengaku memiliki ide dari belajar otodidag secara mandiri.

Baca Juga:  Bentuk Pengawasan, Sipropam Polres Jombang Lakukan Pemeriksaan Senpi Secara Berkala

“Tersangka mendapatkan video dan dilakukan editing posting lalu mengunggahnya melalui Link https bokep Sin Asia,”terang Kombes Pol Lutfie.

Masih kata Kombes Pol Lutfie, dari iklan populer website milik tersangka tersebut, tersangka mendapatkan sekitar keuntungan 6000 US Dollar.

Di kesempatan yang sama, Kasubdit Siber, AKBP Charles P Tampubolon menambahkan bahwa pelaku membuat dan mengolah website yang menyiarkan,mentransmisikan, mendistribusikan dan membuat dapat diakses website yang bermuatan asusila atau pornografi anak untuk mendapatkan keuntungan.

“Kami masih menelusuri dari 26 ribu konten yang menjadi intelektualnya dan ada pula dari konten tersebut kami menemukan situs ato konten yang dibawa umur ada 2 ribu konten dari 26 konten,” kata AKBP Charles P Tampubolon.

Atas perbuatannya, tersangka AAS saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka terancam Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman paling lama 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,”pungkasnya. (Iyn)

Berita Terkait

Hari Bhayangkara ke-79 Polres Pidie Jaya: Semerak Meriah dan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat
Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79, Polres Jombang Gelar Olah Raga Bersama dan Fun Bike*
Polsek Indrajaya Gelar Patroli Dialogis, Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas
Kapolsek Mila Gelar Penyuluhan Hukum di Gampong Meuyub Lala
Sambut HUT Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Polres Jombang Kunjungi Anggota Yang Sakit, Purna Polri dan Warakawuri*
Kapolres Jombang Salurkan Bansos kepada Warga Dusun Kedungdendeng dan Guru Yang Mengajar di Pelosok Hutan*
Polsek Meurah Dua Polres Pidie Jaya Mediasi Kasus Dugaan Pencurian
Polres Jombang Raih Penghargaan Unit Pelayanan Publik Terbaik dari Kapolri*
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 1 July 2025 - 15:01 WIB

Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Pencurian dan Penadahan Diserahkan Polsek Meureudu Polres Pidie Jaya ke Kejari

Tuesday, 1 July 2025 - 12:18 WIB

Bupati Nagan Raya Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Sampaikan Apresiasi Kepada Polri

Tuesday, 1 July 2025 - 12:09 WIB

Bupati Pidie Hadiri Upacara dan Syukuran HUT Bhayangkara ke-79 di Polres Pidie

Tuesday, 1 July 2025 - 10:56 WIB

Hari Bhayangkara ke-79 Polres Pidie Jaya: Semerak Meriah dan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat

Tuesday, 1 July 2025 - 09:06 WIB

Pemkab Nagan Raya Serahkan Bantuan Kursi Roda kepada Warga Kurang Mampu

Monday, 30 June 2025 - 15:51 WIB

Pemkab Nagan Raya Terima Hibah 87 Unit Lampu PJU Tenaga Surya Dari Pemerintah Aceh

Monday, 30 June 2025 - 11:47 WIB

Polisi di Pidie Galang Petani Tanam Jagung di Lahan 11 Hektare

Monday, 30 June 2025 - 06:07 WIB

Dandim 0102/Pidie Hadiri Tanam Jagung Bersama di Padang Tiji

Berita Terbaru