Terjerat UU ITE, Oknum Jaksa Fungsional Di Kejari Tapsel Ditahan Polisi

- Editor

Tuesday, 27 August 2024 - 05:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan – Polres Tapanuli Selatan menahan JAB seorang oknum jaksa fungsional yang bertugas di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan. Dia ditahan karena terjerat Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Tersangka JAB ditahan untuk menjalani proses hukum, setelah ditangkap oleh aparat kepolisian berdasarkan laporan korban berinisial NM (26) warga Bengkulu, dengan nomor polisi LP/B//177/V/2024/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumut.

Korban yang juga merupakan ASN di Kejari Tapsel melaporkan tersangka pada Mei 2024 lalu karena meng-upload sebuah postingan lewat akun media sosial (IG) tersangka, yang diberitahu rekan kerja korban berinisial NAP.

“Sebenarnya, kami sudah mendapatkan izin dari Kejagung RI untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut. Sebelum melakukan penahanan, sudah dua kali dilakukan panggilan terhadap tersangka. Namun tidak hadir. Makanya kita lakukan penahanan, kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, senin (26/8/2024).

Baca Juga:  "War On Drug"CIC Dukung Polres Asahan Sikat Habis Peredaran Gelap Narkoba

Yasir mengatakan, ancaman hukuman kasus tersebut maksimal enam (6) tahun bilamana melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) dan pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 A UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nokorn11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Kepala seluruh warga khusus di wilayah hukumnya untuk lebih berhati-hati menggunakan media sosial, dan tidak ingin kejadian serupa terulang kembali.

Sementara itu, Kajari Tapsel Siti Holija Harahap, membenarkan bahwa kedua belah pihak adalah bawahannya. Dia menyebut pihaknya sudah mencoba mendamaikan dan memediasi kedua belah pihak, namun tersangka tak mengindahkannya. “Saya juga sebagai pimpinan, kecewa terhadap semua ini. DiKejaksaan nanti pasti kita lakukan upaya Restorative Justice perkara ini,” ucapnya.
Penulis : Magrifatulloh

Berita Terkait

Kunjungi Polda Sumut, Kapolri Tinjau Renovasi Masjid hingga Bakti Sosial
Pegawai Lapas Tanjungbalai Asahan Jalani Tes Urine
Hadiri Musyawarah Pimpinan Paripurna Pemuda Pancasila, Bamsoet Dorong Pemuda Pancasila Terus Kawal UUD 1945 dan Pancasila
Rakorsus PJS Sumut Bahas Tiga Agenda
Ketua DPD KOMNAS WI Deli Serdang, Tumpal Manik Berikan Apresiasi Tinggi Kepada Polresta Deli Serdang
Peristiwa Bentrokan Antar Dua Ormas PP dan GRIB JAYA, Pengamat Hukum Desmon Sitorus Persoalkan Kelanjutan di Polres Pelabuhan Belawan
Harwan Muldidarmawan: Jasa Raharja Dukung Penandatanganan PKS di Provinsi Sumut
Warga Tak Punya Biaya Bersalin, FKI-1 Madina: Ini Kegagalan Pemda
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 30 June 2025 - 16:36 WIB

Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79, Polres Jombang Gelar Olah Raga Bersama dan Fun Bike*

Monday, 30 June 2025 - 15:51 WIB

Pemkab Nagan Raya Terima Hibah 87 Unit Lampu PJU Tenaga Surya Dari Pemerintah Aceh

Monday, 30 June 2025 - 12:41 WIB

Tukar Guling Lahan Dan Rasa Kepercayaan Masyarakat Kepada Pemerintah Sudah Terkikis

Monday, 30 June 2025 - 11:47 WIB

Polisi di Pidie Galang Petani Tanam Jagung di Lahan 11 Hektare

Monday, 30 June 2025 - 06:47 WIB

Menteri IMIPAS Buka Perkemahan Pramuka Pemasyarakatan: Wujud Pembinaan Karakter Warga Binaan Menuju Indonesia Emas 2025

Monday, 30 June 2025 - 05:45 WIB

Kemenag Pidie Gelar FGD Penguatan Deteksi Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan

Sunday, 29 June 2025 - 15:14 WIB

AJ Motor FC Singkirkan Sniper FC 1-0, Amankan Langkah ke Perempat Final Kapolres Pidie Jaya Cup IV 2025

Sunday, 29 June 2025 - 12:25 WIB

Statemen KDM Bikin Resah Insan Pers, Sebut Tak Perlu Kerja Sama Media

Berita Terbaru