Palembang, Satupenatv.com
Kegiatan Dialog Interaktif terkait fatwa MUI tentang produk Negara israel, bertempat di stasiun RRI,jl Radio Nomor 2 KM 4 Kota Palembang,Rabu(22/11/2023).
Kegiatan tersebut menyikapi situasi yang berkembang, saat ini terkait adanya perang antara Israel dan Palestina sebagai dukungan moral kepada Negara Palestina, MUI sebagai salah satu mengurus kemashalatan umat telah mengeluarkan fatwa haram terhadap produk dari Negara Israel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun sebagian umat di Indonesia masih ada yang belum mengerti dan memahami adanya edukasi dan penjelasan dari Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumsel dalam menyikapi hal tersebut.
KH.Amin Dimyati dalam sambutanya mengatakan dengan adanya fatwa dari MUI mengenai produk dari Negara yang bergabung dengan Israel hendaknya masyarakat Sumsel menyikapi dengan bijak dan mendukung fatwa tersebut.
“Bagi produk-produk yang sudah di fatwa haram yang sebelumnya di halalkan masih bisa digunakan masyarakat, namun untuk saat ini hendaknya menahan diri sebelum perang Israel dengan Palestina berakhir”. Dikatakannya.
Lebih lanjut dikatakanya, untuk mengetahui atau lebih jelas produk apa saja yang halal untuk digunakan masyarakat bisa menghubungi MUI Provinsi Sumsel atau BP POM.
“Karena dikhawatirkan produk yang beredar di media belum tentu benar termasuk kategori yang di larang”. terangnya.
Sementara itu, menurut UST. Abdurahman Taib, selaku ketua yayasan pelita bersatu Indonesia, yang saat ini tengah fokus di dunia pendidikan, dakwah dan Sosial, Bagi eks Napiter yang ada di Sumsel mendukung adanya fatwa MUI terkait produk dari Negara Israel.
“Namun diharapkan kepada masyarakat agar tetap menjaga situasi Kamtibmas, tetap menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif, dengan cara-cara yang sopan dan santun tidak dengan aksi ekstrim atau anarkis”. Pungkasnya. (*)