Keluarga Korban Minta Hakim Beri Putusan Yang Berat Kepada Pelaku Pembunuhan Di Aceh Tenggara

- Editor

Friday, 10 May 2024 - 04:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara-SATUPENATV.COM: Sidang putusan ingkrah pelaku Pembunuhan bernama sopian manalu yang akan digelar menjadi perhatian masyarakat, sebab itu masyarakat dan keluarga berharap Ibu Indri sebagai Jaksa penuntut umum nya (JPU NYA)

Dan juga Kasi JPU wahyu dan Jaksa . 2 saipul. 3 Indri. 4 indra saat sidang di pengadilan menuntut pelaku dengan hukuman yang memberatkan sesuai Pasal bagi pelaku (kamis,2/05/ 2024)

Hal itu akibat sang pelaku di anggap tidak punya hati nurani kepada pihak korban yang dibunuhnya, akibat kejadian ini, korban harus meregang nyawa dengan meninggalkan istri dan dua anak yang masih kecil, ungkap lamsin kepada awak media di halaman kantor pengadilan.

Lebih lanjut sebut lamsin, esepsi kuasa hukum dari Jaksa yang diberikan kepada hakim ditolak, sehingga hakim membuat waktu untuk bisa berbuat perdamaian, akan tetapi pihak pelaku tidak ada mendatangi pihak korban.

Hal ini karena dari dari pihak pelaku tidak ada satu pun yang berupaya meminta maaf kepada pihak keluarga korban baik dari perwakilan pelaku maupun utusan pelaku.

” Pihak pelaku membuat penghinaan pada korban, Karena pihak pelaku pasal 340 dan pasal 338 KUHP, apabila tidak dapat hukuman yang berat kepada si pelaku, maka menjadi tanda tanya bagi keluarga korban, terangnya.

Baca Juga:  Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H 2024 M Ketua DPRK Kabupaten Aceh Tenggara

Dan jika pihak pelaku ada perdamaian sambung Lamsin, karena pihak pelaku meminta maaf dan meminta ampun serta minta diberi kesempatan minta bertobat serta berjanji tidak lagi akan mengulangi, tentu hal Itu yang kemungkinan bisa mengurangi hukuman.Akan tetaapi jika menurut dari Jaksa dan pihak pengadilan dari mana bisa mengurangi hukuman dari pihak pelaku.

“Tapi apabila tidak ada hukuman sesuai dengan diperlakukan saudara sopian manalu ini keputusan inkrah dari (JPU) dan Hakim akan kita serah kan kepada allah, ucapnya.

Lasmin mengharap inkrah kasus pembunuhan gajah mati dengan korban junaidi, agar para Pelaku saudara paesal manalu anak nya dengan bapak nya. Dikenakan Pasal 340 pembunuhan berencana maksimal hukum mati. dan pasal 338 Hukum seumur hidup.

Mari kita kawal dan bantu keluarga korban saudara kita agar hasil putusan sidang ini sesuai harapan, dan hukum tidak tajam kebawah tumpul keatas, semoga pelaku dapat hukuman setimpal, tutupnya.

( Rel )

 

Berita Terkait

Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan Klien Bapas Peduli 2025
Kisruh Dimasyarakat Datok Penghulu Kutip Uang Dengan Dalih Perjuangan
Wali Murid Minta Kepsek Pindah Dari SDN 1 Rantau Pauh, Ketegasan Dinas Pendidikan Dipertanyakan?
Penuhi Hak Integritas 33 Narapidana Rutan Takengon Ikut Sidang Penelitian Kemasyarakatan
Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang Ungkap Kasus Peredaran Sabu 3,5 Ons.
Dugaan Korupsi Kejari Bener Meriah Sita dan Segel Lokasi SPBU di Pintu Rime Gayo
Miris! Empat dari Enam Admin Akun Medsos Gangster di Jombang Ternyata Masih di Bawah Umur
Pelaku Pengeroyokan di Jalan Pattimura Yang sempat Viral Di Medsos Berhasil Diringkus Team Polres Jombang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 1 July 2025 - 15:01 WIB

Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Pencurian dan Penadahan Diserahkan Polsek Meureudu Polres Pidie Jaya ke Kejari

Tuesday, 1 July 2025 - 12:18 WIB

Bupati Nagan Raya Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Sampaikan Apresiasi Kepada Polri

Tuesday, 1 July 2025 - 12:09 WIB

Bupati Pidie Hadiri Upacara dan Syukuran HUT Bhayangkara ke-79 di Polres Pidie

Tuesday, 1 July 2025 - 10:56 WIB

Hari Bhayangkara ke-79 Polres Pidie Jaya: Semerak Meriah dan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat

Tuesday, 1 July 2025 - 09:06 WIB

Pemkab Nagan Raya Serahkan Bantuan Kursi Roda kepada Warga Kurang Mampu

Monday, 30 June 2025 - 15:51 WIB

Pemkab Nagan Raya Terima Hibah 87 Unit Lampu PJU Tenaga Surya Dari Pemerintah Aceh

Monday, 30 June 2025 - 11:47 WIB

Polisi di Pidie Galang Petani Tanam Jagung di Lahan 11 Hektare

Monday, 30 June 2025 - 06:07 WIB

Dandim 0102/Pidie Hadiri Tanam Jagung Bersama di Padang Tiji

Berita Terbaru