Keluarga Korban Minta Hakim Beri Putusan Yang Berat Kepada Pelaku Pembunuhan Di Aceh Tenggara

- Editor

Friday, 10 May 2024 - 04:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara-SATUPENATV.COM: Sidang putusan ingkrah pelaku Pembunuhan bernama sopian manalu yang akan digelar menjadi perhatian masyarakat, sebab itu masyarakat dan keluarga berharap Ibu Indri sebagai Jaksa penuntut umum nya (JPU NYA)

Dan juga Kasi JPU wahyu dan Jaksa . 2 saipul. 3 Indri. 4 indra saat sidang di pengadilan menuntut pelaku dengan hukuman yang memberatkan sesuai Pasal bagi pelaku (kamis,2/05/ 2024)

Hal itu akibat sang pelaku di anggap tidak punya hati nurani kepada pihak korban yang dibunuhnya, akibat kejadian ini, korban harus meregang nyawa dengan meninggalkan istri dan dua anak yang masih kecil, ungkap lamsin kepada awak media di halaman kantor pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut sebut lamsin, esepsi kuasa hukum dari Jaksa yang diberikan kepada hakim ditolak, sehingga hakim membuat waktu untuk bisa berbuat perdamaian, akan tetapi pihak pelaku tidak ada mendatangi pihak korban.

Hal ini karena dari dari pihak pelaku tidak ada satu pun yang berupaya meminta maaf kepada pihak keluarga korban baik dari perwakilan pelaku maupun utusan pelaku.

” Pihak pelaku membuat penghinaan pada korban, Karena pihak pelaku pasal 340 dan pasal 338 KUHP, apabila tidak dapat hukuman yang berat kepada si pelaku, maka menjadi tanda tanya bagi keluarga korban, terangnya.

Baca Juga:  Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H 2024 M Ketua DPRK Kabupaten Aceh Tenggara

Dan jika pihak pelaku ada perdamaian sambung Lamsin, karena pihak pelaku meminta maaf dan meminta ampun serta minta diberi kesempatan minta bertobat serta berjanji tidak lagi akan mengulangi, tentu hal Itu yang kemungkinan bisa mengurangi hukuman.Akan tetaapi jika menurut dari Jaksa dan pihak pengadilan dari mana bisa mengurangi hukuman dari pihak pelaku.

“Tapi apabila tidak ada hukuman sesuai dengan diperlakukan saudara sopian manalu ini keputusan inkrah dari (JPU) dan Hakim akan kita serah kan kepada allah, ucapnya.

Lasmin mengharap inkrah kasus pembunuhan gajah mati dengan korban junaidi, agar para Pelaku saudara paesal manalu anak nya dengan bapak nya. Dikenakan Pasal 340 pembunuhan berencana maksimal hukum mati. dan pasal 338 Hukum seumur hidup.

Mari kita kawal dan bantu keluarga korban saudara kita agar hasil putusan sidang ini sesuai harapan, dan hukum tidak tajam kebawah tumpul keatas, semoga pelaku dapat hukuman setimpal, tutupnya.

( Rel )

 

Berita Terkait

Polres Aceh Tenggara Raih Terbaik 2 Atas Capaian Program Asta Cita Presiden di Jajaran Polres/Ta Polda Aceh
Kodim 0108/Aceh Tenggara Gelar Upacara Hari Juang TNI-AD Ke 79 Tahun 2024 Di Makodim
Presiden DSI Prof. Sabela Gayo Lantik Peserta Dewan Sengketa Indonesia 
Kodim 0108/Aceh Tenggara Gelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga Memperingati Hari Juang TNI-AD
Terjatuh dari Jembatan Gantung, Mayat Anak Laki-Laki Ditemukan di Sungai Kali Alas
Polres Aceh Tenggara Ungkap Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II B Kutacane
Polda Aceh Ungkap Penambangan Illegal !! Tersangka dan Barang Bukti di Serahkan Ke Jaksa
Penangkapan Pengedar Narkoba, Sat Narkoba Polres Aceh Tenggara Berhasil Amankan 30 Bungkus Ganja
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 21 December 2024 - 12:39 WIB

Wakapolres Aceh Tengah Melaksanakan Pengecekkan Pos Pelayanan Dan Pengamanan Nataru

Saturday, 21 December 2024 - 12:02 WIB

Polres Pidie Jaya Polda Aceh Gelar Upacara Sertijab Kapolsek Bandar Dua

Saturday, 21 December 2024 - 05:55 WIB

Wujud Kepedulian Babinsa Komsos Nersama Warga di Desa Ramung Ara

Saturday, 21 December 2024 - 05:48 WIB

Polsek Syamtalira Bayu Tingkatkan Patroli Dialogis, Polisi Cegah Gangguan Kamtibmas

Saturday, 21 December 2024 - 05:16 WIB

Cepat Tanggap: Pj Bupati Pidie Mampu Membawa Perubahan Di Pidie

Saturday, 21 December 2024 - 04:41 WIB

Babinsa 03 Timang Gajah Terlibat Dalam Pendampingan Kegiatan Posyandu di Wilayah Binaan

Saturday, 21 December 2024 - 04:37 WIB

KPK Terkait Perkara Rita Widyasari Panggil Dirjen Bea Cukai

Saturday, 21 December 2024 - 04:33 WIB

Jasa Raharja Sampaikan Kesiapan Pengamanan Nataru dalam Rakor Lintas Sektoral

Berita Terbaru