MUBA, Satupenatv.com
Syukur (42), nekat mengambil sepeda motor yang diparkir dikebun sawit, ia memanfaatkan kelengahan korbanya Sutopansyah (36) saat memakirkan motornya dikebun sawit di Desa Srimulyo Kecamatan Babat Toman Muba. Minggu (12/11/2023).
Warga Desa Srimulyo Kecamatan Babat Toman ini harus berurusan dengan polisi atas perbuatannya yang nekat mengambil sepeda motor yang bukan haknya,
Kapolres Musi Banyuasin (Muba) Polda Sumsel AKBP Imam Safii S.IK., M.Si., melalui Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha SH., membenarkan adanya ungkap kasus tersebut.
“Setelah kami lakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti dalam kasus tersebut, mengerucut terduga pelaku mengarah ke satu nama yaitu Syukur, warga desa setempat, yang selanjutnya kami lakukan penangkapan dirumahnya”. Ungkap Kapolsek, sabtu (18/11/2023).
Untuk menghilangkan jejak, dikatakan Rama, saat melakukan penangkapan diketemukan sepeda motor korban sudah di pereteli dan nomor mesin motor juga sudah digosok.
“Sepeda motor yang diambil adalah satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BG 2784 GJ, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.100.000”. Jelasnya.
Modus terduga pelaku mengambil sepeda motor korban tersebut dengan cara melepas talinprngamab yang ada pada sepeda motor, yang selanjutnya dibawa kerumahnya.
“Sekarang terduga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan pasal yang kami terapkan adakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”. Tegas Rama (*)