Polres Aceh Timur Siap Hadapi Praperadilan Kasus Penipuan dan Penggelapan

0:00

Aceh Timur – Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.Tr.K.,S.I.K. mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan disampaikan oleh kuasa hukum tersangka NA, 32 tahun, warga Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Baca juga  Karang Taruna Idi Rayeuk Gelar Perlombaan Sambut HUT RI Ke-79 di Idi Sport Center

“Kami akan menghadapi segala bentuk perlawanan yang dilakukan tersangka, termasuk praperadilan,” kata Adi, Jum’at, (13/09/2024).

Menurutnya praperadilan adalah hak semua orang yang berhadapan dengan hukum dan siapa pun dipersilakan untuk melakukan tahapan itu,

Sehingga pihaknya tidak akan membatasi orang yang akan mengajukan gugatan praperadilan.

Baca juga  Warga Lapas Idi Diberi Keterampilan Service Elektronik

Disebutkan pihaknya juga sudah menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Idi perihal gugatan praperadilan tersebut. Terang Adi.

ketuk play untuk melihat tayangan DMTV MalangKETUK PLY UNTUK MELIHAT SIARAN SAMPIT TV