Pemkab Bersama DPRK Aceh Tamiang Setujui Raqan PDRD

- Editor

Wednesday, 6 March 2024 - 05:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang – SATUPENATV.COM:

Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Aceh Tamiang,  bersama Dewan Perwakilan Kabupaten (DPRK) akhirnya menyetujui Rancangan Qanun (Raqan) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi Qanun. Kegiatan berlangsung di ruang sidang utama gedung DPRK pada Selasa (27/2/2024).

Pj. Bupati Aceh Tamiang Drs. Asra dalam sambutannya menjelaskan, Qanun PDRD ini menjadi sangat penting, karena menjadi dasar bagi daerah untuk melakukan pemungutan pajak dan retribusi yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Tamiang,”terangnya.

“Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengharuskan kita untuk mengubah serta mencabut Qanun Perpajakan dan Retribusi Kita menjadi satu, sehingga bisa menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

Baca Juga:  Pengukuhan Pengurus Majlis Adat Aceh (MAA) Kota Langsa untuk masa bakti priode 2024-2029

“Pembentukan qanun yang telah melewati seluruh proses dan tahapan mulai dari pengusulan, pembahasan di Panitia Legislasi, evaluasi di tingkat Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, serta evaluasi di Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh.

” Kami mengapresiasi yang sebesarnya kepada seluruh pihak yang terlibat, terutama Panitia Legislasi DPRK serta para pemangku kepentingan lainnya,”ungkap Pj. Bupati.

Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan dan persetujuan Raqan PDRD menjadi Qanun tersebut diikuti oleh 21 anggota DPRK dan turut dihadiri unsur Forkopimda, para Kepala dan perwakilan SKPK, Insan Pers, serta tamu undangan lainnya.

(FAHKRUL RAZI)

Berita Terkait

Danramil 10/Celala Hadiri Musrenbang RKPD Bersama Instansi Terkait 
Lauching dan Dialog Publik Solidaritas Wartawan Kabupaten Jombang
Babinsa Koramil 10 Celala Kawal Imunisasi Di Desa Binaan
Posyandu Primer Perdana, Kampung Sriwijaya Berjalan Lancar, Sukses, Masyarakat Antusias Menghadirinya.
Kakanwil Ditjenpas Jambi Tinjau Sarana Asimilasi dan Edukasi Lapas Muara Bulian
Ketua DPD SWI Aceh Tamiang Kecewa Pernyataan Mendes PDTT Terhadap Pers dan LSM 
Komsos Babinsa Koramil 03/TG Bersama Aparatur Desa
DPRK Aceh Tamiang Gelar Rapat Paripurna Penetapan Susunan Kelengkapan Dewan Periode 2024-2029
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 12 February 2025 - 11:51 WIB

Polda Aceh Pastikan Transparansi dalam Menanggapi Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Polres Bireuen

Wednesday, 12 February 2025 - 10:15 WIB

Polda Aceh Tegaskan Komitmen terhadap Penyelesaian Kasus Ipda YF Secara Transparan

Wednesday, 12 February 2025 - 10:02 WIB

Anggota DPRA Kritik Asas Dominus Litis dalam RKUHAP

Wednesday, 12 February 2025 - 08:34 WIB

Cegah Risiko Kecelakaan, Satlantas Polres Pidie Lakukan Ramp Check Mobil Penumpang

Wednesday, 12 February 2025 - 07:31 WIB

Eksekusi Hukuman Cambuk 10 Terpina Di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Bireuen

Wednesday, 12 February 2025 - 06:46 WIB

Dalam Rangka Cipkon, Personel Gabungan Polres Aceh Tengah Gelar Razia Malam Hari

Wednesday, 12 February 2025 - 06:19 WIB

Personel Polres Pidie Jaya Perkuat Kemampuan Bela Diri Polri

Wednesday, 12 February 2025 - 05:36 WIB

Danramil 10/Celala Hadiri Musrenbang RKPD Bersama Instansi Terkait 

Berita Terbaru

ACEH

Anggota DPRA Kritik Asas Dominus Litis dalam RKUHAP

Wednesday, 12 Feb 2025 - 10:02 WIB