Aceh Tamiang – SATUPENATV.COM:
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang, bersama Dewan Perwakilan Kabupaten (DPRK) akhirnya menyetujui Rancangan Qanun (Raqan) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi Qanun. Kegiatan berlangsung di ruang sidang utama gedung DPRK pada Selasa (27/2/2024).
Pj. Bupati Aceh Tamiang Drs. Asra dalam sambutannya menjelaskan, Qanun PDRD ini menjadi sangat penting, karena menjadi dasar bagi daerah untuk melakukan pemungutan pajak dan retribusi yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Tamiang,”terangnya.
“Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengharuskan kita untuk mengubah serta mencabut Qanun Perpajakan dan Retribusi Kita menjadi satu, sehingga bisa menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
“Pembentukan qanun yang telah melewati seluruh proses dan tahapan mulai dari pengusulan, pembahasan di Panitia Legislasi, evaluasi di tingkat Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, serta evaluasi di Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh.
” Kami mengapresiasi yang sebesarnya kepada seluruh pihak yang terlibat, terutama Panitia Legislasi DPRK serta para pemangku kepentingan lainnya,”ungkap Pj. Bupati.
Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan dan persetujuan Raqan PDRD menjadi Qanun tersebut diikuti oleh 21 anggota DPRK dan turut dihadiri unsur Forkopimda, para Kepala dan perwakilan SKPK, Insan Pers, serta tamu undangan lainnya.
(FAHKRUL RAZI)