Pemkab Bersama DPRK Aceh Tamiang Setujui Raqan PDRD

- Editor

Wednesday, 6 March 2024 - 05:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang – SATUPENATV.COM:

Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Aceh Tamiang,  bersama Dewan Perwakilan Kabupaten (DPRK) akhirnya menyetujui Rancangan Qanun (Raqan) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi Qanun. Kegiatan berlangsung di ruang sidang utama gedung DPRK pada Selasa (27/2/2024).

Pj. Bupati Aceh Tamiang Drs. Asra dalam sambutannya menjelaskan, Qanun PDRD ini menjadi sangat penting, karena menjadi dasar bagi daerah untuk melakukan pemungutan pajak dan retribusi yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Tamiang,”terangnya.

“Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengharuskan kita untuk mengubah serta mencabut Qanun Perpajakan dan Retribusi Kita menjadi satu, sehingga bisa menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

Baca Juga:  Pengukuhan Pengurus Majlis Adat Aceh (MAA) Kota Langsa untuk masa bakti priode 2024-2029

“Pembentukan qanun yang telah melewati seluruh proses dan tahapan mulai dari pengusulan, pembahasan di Panitia Legislasi, evaluasi di tingkat Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, serta evaluasi di Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh.

” Kami mengapresiasi yang sebesarnya kepada seluruh pihak yang terlibat, terutama Panitia Legislasi DPRK serta para pemangku kepentingan lainnya,”ungkap Pj. Bupati.

Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan dan persetujuan Raqan PDRD menjadi Qanun tersebut diikuti oleh 21 anggota DPRK dan turut dihadiri unsur Forkopimda, para Kepala dan perwakilan SKPK, Insan Pers, serta tamu undangan lainnya.

(FAHKRUL RAZI)

Berita Terkait

Puting Beliung Terbangkan Atap Sekolah Dan Rumah Warga,Wabup Ismail Minta BPBD Segera Lakukan Evakuasi Titik Terdampak
Ketua Umum LSM GARANG Chaidir Azhar S.Sos Mengecam Keras Bahasa Tak Bermoral Dan Arogan, Copot Oknum Yang Mengkerdilkan Dunia Pendidikan
Diduga lecehkan Murid Dengan Ungkapan, Oknum Kepala Sekolah Kembali Cederai Dunia Pendidikan
Penuhi Hak Integritas 33 Narapidana Rutan Takengon Ikut Sidang Penelitian Kemasyarakatan
Kodim 0117/Aceh Tamiang Coffee Morning Bersama Insan Pers, Mempererat Tali Silaturrahmi
Diduga Kelompok Tani Taruna Bersama Menjual Lahan Pelepasan HGU Ke Pengusaha Di Tenggulun 
Ada apa Dengan Partai Golkar Kabupaten Aceh Tamiang,PAW Tak Kunjung Terlaksana
Bupati Pidie Sarjani Abdullah SH. MH. Tinjau Langsung Lokasi Sungai Panca Banjir
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 14 May 2025 - 17:57 WIB

Hermansyah, S.Pd, Ditetapkan sebagai keuchik terpilih periode 2025–2031

Wednesday, 14 May 2025 - 15:22 WIB

Rapat Konsolidasi Digelar, Langkah Nyata Menuju Provinsi ALA Dimulai dari Bener Meriah

Wednesday, 14 May 2025 - 15:02 WIB

Kemenag Pidie Gelar FPMI Dan Pengukuhan Bunda Inklusi

Wednesday, 14 May 2025 - 14:21 WIB

Cegah Premanisme dan Kejahatan Jalanan, Polres Jombang Gelar Patroli Sepertiga Malam*

Wednesday, 14 May 2025 - 14:07 WIB

Restorative Justice di Pidie Jaya: Polisi Damaikan Dua Keluarga Yang Berseteru

Wednesday, 14 May 2025 - 08:13 WIB

Polres Pidie Jaya Gencarkan Program ‘Saweu Sikula’’ Bangun Karakter Pelajar Lewat Edukasi Humanis

Tuesday, 13 May 2025 - 05:10 WIB

Jasa Raharja Raih Penghargaan di Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025

Tuesday, 13 May 2025 - 05:05 WIB

Iswadi, S.H,I, Kabid PUEM DPMG Pidie Sosialisasi Pembentukan BUMDes dan Pengelolaan Dana Gampong Tahun 2025

Berita Terbaru

ACEH

Kemenag Pidie Gelar FPMI Dan Pengukuhan Bunda Inklusi

Wednesday, 14 May 2025 - 15:02 WIB