13.770 KTP Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Bireuen.

0:00

Bireuen-SATUPENATV.COM Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen, menggelar sosialisasi syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Tahun 2024.

Jumlah syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen 27 November 2024 sebanyak 13.770 jiwa atau tiga persen dari jumlah penduduk, tersebar sekurang-kurangnya di sembilan kecamatan dalam Kabupaten Bireuen.

Persiapan administrasi dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepala daerah tahun 2024 adalah 5-7 Mei 2024. Untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dilakukan pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024

Hal itu disampaikan Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen, Safrizal S.Pd pada sosialisasi syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Tahun 2024 di Aula KIP setempat, Desa Paya Lipah, Kecamatan Peusangan, Bireuen, Sabtu (4/5/2024) siang.

Baca juga  KIP Bener Meriah Hari Ini Mulai Distribusikan Logistik Pemilu Ke Sejumlah PPK Kecamatan

Dikatakannya, penyerahan dokumen syarat, 8-12 Mei 2024, verifikasi dukungan oleh KIP, 13-29 Mei 2024, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi oleh KIP, 27-29 Mei 2024 dan penyampaian hasil verifikasi 3-16 Juni 2024.

Persiapan yang dilakukan calon perseorangan adalah menyiapkan data dukungan melalui format excel yang telah disiapkan KIP Bireuen.

Sistem Informasi Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Silonkada), sebut Safrizal, merupakan seperangkat sistem teknologi yang berbasis web dalam rangka memfasilitasi tahapan pencalonan dan wakil kepala daerah.

Ruang lingkupnya meliputi penyerahan syarat dukungan, verifikasi administrasi syarat dukungan, pendaftaran bakal pasangan calon, verifikasi administrasi, penetapan pasangan calon dan hasil klarifikasi tanggapan masyarakat.

Baca juga  Di Awal 2024, Pemkab Bener Meriah Ikuti Rakor Terkait Inflasi Dengan Mendagri

Disebutkannya, bakal pasangan perseorangan calon bupati dan wakil bupati mengajukan permohonan akses aplikasi Silonkada kepada KIP Bireuen.

“Setelah menerima akses, bakal pasangan calon melakukan pengimputan dan pengunggahan data. Selanjutnya, proses penyerahan bukti dukungan melalui aplikasi Silonkada, dengan menyerahkan surat penyerahan dukungan dan jumlah dukungan yang diunduh,” ungkap ” Safrizal.

“Menyiapkan data bukti (Form B1 KWK dan pernyataan identitas) secara digital (scan/pindai), menyiapkan petugas/admin solonkada dan menyiapkan petugas penghubung,” jelas Safrizal.

Adapun tahapan Pilkada 2024 meliputi, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon mulai 5-19 Agustus 2024.

Pengumuman pendaftaran pasangan 24-26 Agustus 2024, penelitian persyaratan, 27-21 September 2024 dan penetapan pasangan calon 22 September 2024.

Baca juga  Kunjungi Gedung Merah Putih KPK, Pj Bupati Bener Meriah Koordinasi MCP KPK.

Kegiatan Sosialisasi syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan yang di hadiri oleh : Koramil 0111 Peusangan, Mantan Ketua DPRK Bireuen, Ridwan Muhammad serta para Insan Pers liputan Bireuen berjalan lancar dan sukses.

HENDRI

ketuk play untuk melihat tayangan DMTV MalangKETUK PLY UNTUK MELIHAT SIARAN SAMPIT TV