ketuk play untuk melihat tayangan DMTV Malang

Banyak APK belum ditertibkan. Panwaslu bilang “Itu wewenang Satpol PP”, Satpol PP bilang “Kami belum terima surat terkait hal itu”

0:00

Aceh Tamiang-SATUPENATV.COM Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang semberawut di Kabupaten Aceh Tamiang. Sampai saat ini belum ditertibkan. Pantauan satupenaTV.com terlihat masih banyak yang langsung dipaku ke pohon yang berada di jalan-jalan utama di sepanjang jalan Medan – Banda Aceh. Terutama di Kecamatan Kota Kualasimpang sampai ke Karang Baru. Rabu, 3/01/2024.

Sebelumnya pihak media menghubungi Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Tamiang melalui WhattsApp menyebutkan bahwa penertiban itu masuk ke wewenang Satpol PP.

Menjawab pertanyaan menyangkut hal tersebut, dia mengatakan “Ooo gini itu pak, yg ditempat atau fasilitas umum itu udah menjadi wewenang satpol dalam menertibkan,” Sebut Imran, SE, MH selaku Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang.

Menyangkut APK yang langsung di pasang di pohon, dia menegaskan itu jelas melanggar.

kita telah menghimbau dan mengingatkan untuk hal ini. Kalau di pohon yag di pibggir jln dan masuk jalan umum y jwlas melanggar pak,” Tegasnya ke satupenaTV.com.

Ditambahkan, bahwa Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang telah menerbitkan surat Imbauan kepada para Ketua Partai Politik yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang melalui Surat Nomor: 186/PM.00.02/K.AC-07/12/2023 tanggal 5 Desember 2023 yang tembusannya juga disampaikan ke Panwaslih Aceh, Bupati Aceh Tamiang, Kapolres Aceh Tamiang, Satpol PP.

Baca juga  Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-116, Dengan Tema “Kebangkitan Kedua Menuju Indonesia Emas”, 20 Mei 2024

Untuk masa sosialisasi kemarin kita dah tertibkan, untuk saat ini jajaran sedang bekerja melakukan pendataan apk yg melanggar,” Terangnya kembali.

Sementara itu beberapa Ketua Partai yang sempat dihubungi awak media menyebutkan bahwa atas nama Partai mereka sudah menyampaikan kepada para Caleg agar tidak memasang APK di tempat terlarang.

Sebagai Ketua Partai saya sudah menyampaikan kepada para Caleg terkait daerah yang boleh dan tidak boleh dipasang APK”,”Selanjutnya para Calehlah yang menyampaikan kepada para timnya untuk memasang APK tersebut,” Terang Muhammad Bahri atau akrab disapa Win selaku Ketua PKB Kabupaten Aceh Tamiang.

Hal yang hampir senada juga disampaikan oleh Muhammad Nazir selaku Ketua PKS Kabupaten Aceh Tamiang kepada Media ini melalui Pesan WhatsApp.

Prinsipnya PKS mendukung kampanye bersih no politik uang dan cara sesuai aturan kampanye

Terkait apk juga kita sudah mengarahkan sesuai aturan yg disampaikan panwas selaku penyelenggara

Namun kita maklum tapi bukan mendukung para peserta pemilu yg bersemangat dalam mendapatkan pemilih dengan banyaknya apk yg dipasang di dapil masing2.

Saya berharap Panwas selaku penyelenggara sering2 koordinasi dengan partai2 agar smua nya baik2 juga hasil dari pemilu Tamiang punya wakil yg amanah dan punya gagasan bisa diwujudkan,” Tulis Ketua PKS Kabupaten Aceh Tamiang.

Baca juga  Mari Contoh Akhlak Rasulullah, Agar Selamat Dunia dan Akhirat

Pada kesempatan lain, awak media menghubungi para Ketua Partai lain, namun sayangnya mereka banyak yang tidak memberikan tanggapan seperti Ketua Partai Gelora, Nasdem, PPP menyebutkan ada tim khusus yang ditugaskan untuk itu, Gerindra belum bisa memberikan komentarnya karena sedang menemani anaknya yang sakit.

Sementara itu, dari Partai Demokrat Aceh Tamiang melalui Sekretarisnya menyebutkan belum melihat langsung terkait surat dari Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang tersebut.

Sy lg ad kegoatan sbntr ..sore nanti cb saya cek surat panwas,” Terang Ansyari Asnawi kepada media ini.

Kepala Satpol PP Kabupaten Aceh Tamiang saat dikonfirmasi menyebutkan “Kami belum pernah menerima surat Imbauan sebagaimana awak media tunjukkan, segingga kami tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait penertiban APK yang melanggar,” Terang Oki Kurniawan, S.STP di ruang kerjanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan “pada prinsipnya Satpol PP siap dan mendukung untuk pelaksanaan penertiban APK yang dipasang pada tempat-tempat terlarang. Koordinasi Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang dengan Satpol PP sangat dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut. Akan tetapi sampai saat ini kami belum menerima surat terkait hal tersebut dari Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang”, “insya Allah besok Satpol PP dan Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang akan duduk membahas penertiban itu”. Tutup Oki.

Baca juga  Pemda Aceh Tamiang Teken KAD dengan Kabupaten Aceh Besar

Datok Penghulu Kota Kualasimpang yang dikonfirmasi langsung awak media mengharapkan agar APK yang melanggar aturan tersebut hendaknya ditertibkan oleh pihak yang berwenang.

Kita tidak ada wewenang untuk melakukan penertiban, kita berharap agar yang bekompeten menerrtibkannya,” ungkap Zulkifli selaku Datok Penghulu Kota Kualasimpang.

Nyatanya sampai berita ini ditayangkan belum ada penertiban oleh pihak manapun.

FAHKRULRAZI

KETUK PLY UNTUK MELIHAT SIARAN SAMPIT TV