Polres Lamongan Berhasil Ungkap Pembobol Minimarket Tersangka Residivis

- Editor

Wednesday, 31 January 2024 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamongan-SATUPENATV.COM Keresahan warga Masyarakat terkait pencurian di Kabupaten Lamongan Jawa Timur akhirnya terjawab.

Polres Lamongan Polda Jatim telah berhasil menangkap terduga pelaku setelah adanya laporan pembobolan sebuah minimarket di Lamongan.

Berbekal rekaman CCTV, Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan segera melakukan penyelidikan dan hasilnya mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku inisial MMA (26) warga Lamongan.

Hal itu seperti diungkapkan oleh Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra memimpin langsung rilis tersebut didampingi oleh Kasat Reskrim AKP I Made Suryadinata, KBO Reskrim IPTU M. Yusuf Efendi dan Kasihumas Ipda Andi Nur Cahya.

Seperti informasi yang kita himpun pelaku telah melakukan 7 kali aksi dengan beberapa TKP, yaitu di Plosowahyu, Pucuk sebanyak 2 x, Tikung, Mantup, Karanggeneng dan Sekaran, “ungkap AKBP Bobby,Selasa (30/1).

Baca Juga:  Polres Pidie Mendapatkan Penganugerahan KPPN Awards

Dari hasil penyidikan, AKBP Bobby mengatakan bahwa tersangka sebelumnya juga pernah menjalani proses hukum dalam kasus yang sama.

Tersangka ini sebelumnya juga pernah berhadapan dengan hukum atau residivis,”kata AKBP Bobby.

Adapun modus operandi lanjut AKBP Bobby, bahwa tersangka melakukan aksinya pukul 23.45 sampai dengan 05.45 pada saat toko tutup dengan cara membuka baut genteng dan masuk melalui atap bagian belakang.

Tersangka merusak plafon toko kemudian mengambil barang barang yang bisa dijual kembali kebanyakan rokok hingga kerugian ditafsir sebesar Rp.100.000.000, terang AKBP Bobby.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit R2 Vega yang digunakan untuk melancarkan aksinya dan Hoody warna hitam.

Pelaku dikenakan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.”tutupnya. (Iyan)

Berita Terkait

Ketua PGRI Kalipare Ajak Anggota Sucikan Hati dan Pererat Silaturahmi di Momen Idul Fitri
Polres Pidie Jaya Polda Aceh Gelar Upacara Serah Terima Jabatan
Kupas Tuntas Disfungsi Ereksi, RSI Fatimah Gandeng Ketua PKFI Banyuwang
Desa Arjowilangun Gelar Musdesus: Bentuk Koperasi Merah Putih untuk Dorong Ekonomi Warga
IAIN Kediri Gelar Sidang Terbuka Dan  Program Doktor Studi Islam
Kapolres Pidie Silaturahmi Dengan Masyarakat Gampong Pasi Rawa Kota Sigli
AKP Maksum, SH Dilantik Sebagai Kasat Polairud Polres Pidie
Tegas Ketua GARANG Kecam Oknum Kadis Pemkab Aceh Tamiang Diduga Mengelabui Masyarakat 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 26 April 2025 - 09:32 WIB

Ketua PGRI Kalipare Ajak Anggota Sucikan Hati dan Pererat Silaturahmi di Momen Idul Fitri

Saturday, 26 April 2025 - 09:22 WIB

Istighosah dan Doa Bersama Jadi Cara Warga Binaan Lapas Banyuwangi Sambut Puncak HBP ke-61

Saturday, 26 April 2025 - 09:10 WIB

Gebyar Anak Indonesia Hebat Rayakan Dies Natalis ke-68 dengan Hiburan Beragam dan Menginspirasi

Saturday, 26 April 2025 - 06:44 WIB

Wakil Bupati Pidie, Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah (HOTDA) XXIX Tahun 2025

Saturday, 26 April 2025 - 06:36 WIB

Kejari Pidie Cegah dan Berantas tegas Tindak Pidana Korupsi

Friday, 25 April 2025 - 23:54 WIB

Berikan Rasa Aman; Polresta Banyuwangi Gelar Patroli Skala Besar untuk Jaga Harkamtibmas*

Friday, 25 April 2025 - 10:07 WIB

Kapolres Pidie dan Kepala BNN Pidie Melaksanakan Tes Kesamaptaan Jasmani

Friday, 25 April 2025 - 05:42 WIB

Kodim 0102/Pidie Gelar Upacara Tradisi Penerimaan Personel Baru

Berita Terbaru

ACEH

Kejari Pidie Cegah dan Berantas tegas Tindak Pidana Korupsi

Saturday, 26 Apr 2025 - 06:36 WIB