Polres Lamongan Berhasil Ungkap Pembobol Minimarket Tersangka Residivis

- Editor

Wednesday, 31 January 2024 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamongan-SATUPENATV.COM Keresahan warga Masyarakat terkait pencurian di Kabupaten Lamongan Jawa Timur akhirnya terjawab.

Polres Lamongan Polda Jatim telah berhasil menangkap terduga pelaku setelah adanya laporan pembobolan sebuah minimarket di Lamongan.

Berbekal rekaman CCTV, Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan segera melakukan penyelidikan dan hasilnya mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku inisial MMA (26) warga Lamongan.

Hal itu seperti diungkapkan oleh Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra memimpin langsung rilis tersebut didampingi oleh Kasat Reskrim AKP I Made Suryadinata, KBO Reskrim IPTU M. Yusuf Efendi dan Kasihumas Ipda Andi Nur Cahya.

Seperti informasi yang kita himpun pelaku telah melakukan 7 kali aksi dengan beberapa TKP, yaitu di Plosowahyu, Pucuk sebanyak 2 x, Tikung, Mantup, Karanggeneng dan Sekaran, “ungkap AKBP Bobby,Selasa (30/1).

Baca Juga:  Polres Pidie Mendapatkan Penganugerahan KPPN Awards

Dari hasil penyidikan, AKBP Bobby mengatakan bahwa tersangka sebelumnya juga pernah menjalani proses hukum dalam kasus yang sama.

Tersangka ini sebelumnya juga pernah berhadapan dengan hukum atau residivis,”kata AKBP Bobby.

Adapun modus operandi lanjut AKBP Bobby, bahwa tersangka melakukan aksinya pukul 23.45 sampai dengan 05.45 pada saat toko tutup dengan cara membuka baut genteng dan masuk melalui atap bagian belakang.

Tersangka merusak plafon toko kemudian mengambil barang barang yang bisa dijual kembali kebanyakan rokok hingga kerugian ditafsir sebesar Rp.100.000.000, terang AKBP Bobby.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit R2 Vega yang digunakan untuk melancarkan aksinya dan Hoody warna hitam.

Pelaku dikenakan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.”tutupnya. (Iyan)

Berita Terkait

Kolaborasi Strategis Mendukung Swasembada: Kapolres Pidie Jaya Launching Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar
Dukung Program Ketahanan Pangan Launching Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektar
Hasil Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pengamanan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) Desa Pulolor Jombang
Satlantas Polres Pidie Jaya Sigap Atasi Kemacetan di Jalur Wisata Pantai Kuthang
Perkuat Kamtibmas, Kapolres Jombang Sowan Ke Pondok Pesantren Tebuireng
Dalam Kunjungannya, Kapolres Jombang Berikan Motivasi Kepada Anggotanya Yang Sakit
Direktur PT. STCW Di Tetapkan Sebagai Tersangka 
Polri Peduli, Polres Aceh Tengah Salurkan 20 Paket Sembako Ke Warga Yang Membutuhkan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 21 January 2025 - 13:37 WIB

Kapolres Aceh Tengah Pimpin Penanaman Jagung Serentak Sejuta Hektare

Tuesday, 21 January 2025 - 13:32 WIB

1 Juta Hektar Jagung, Polres Aceh Timur Dukung Swasembada Pangan

Tuesday, 21 January 2025 - 13:30 WIB

Menteri ATR BPN lantik pejabat struktural dan Fungsional

Tuesday, 21 January 2025 - 13:26 WIB

Sukseskan Program Ketahanan Pangan Nasional, Kapolres Pidie Pimpin Penanaman Jagung di Gampong Cot Muara Tiga

Tuesday, 21 January 2025 - 11:55 WIB

Kapolres Pidie Jaya Sambangi Warga Kurang Mampu di Gampong Geunteng: Wujudkan Polres Peduli

Tuesday, 21 January 2025 - 08:16 WIB

Sidang Praperadilan Sekjen PDI P Ditunda

Tuesday, 21 January 2025 - 08:06 WIB

Lapas Narkotika Jakarta Hadiri Expolight 2025 – Harmony In Fashion

Tuesday, 21 January 2025 - 08:03 WIB

Kapolres Langsa Pimpin Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar di Desa Meurandeh

Berita Terbaru

BERITA

Menteri ATR BPN lantik pejabat struktural dan Fungsional

Tuesday, 21 Jan 2025 - 13:30 WIB