Takengon – satupenatv.com
Dalam Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Jajaran Polres, Polsek dan Subsektor Polres Aceh Tengah, Polda Aceh, melaksanakan rutin melaksanakan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat di kabupaten setempat, Minggu 04 Februari 2024.
Kapolres aceh Tengah Akbp Dody Indra Eka Putra, melalui Kasi Humas Iptu Kariya, mengatakan, kegiatan yang dilakukan Jajaran Kepolisian Resor Aceh Tengah ini, untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten setempat
Lanjutnya, Dalam sosialisasi tersebut, Personel menyampaikan kepada warga untuk tidak melakukan pembakaran baik di wilayah hutan maupun pada saat melakukan pembukaan lahan pertanian/Perkebunan.
Ia juga mengatakan, Bahwa Personel juga menyampaikan sanksi Pidana bagi Pelaku pembakaran hutan/ Lahan sesuai dengan UU Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan Dan UU nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan Serta Uu Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup”tegasnya.
Tambah Kariya, Mudah mudahan dengan rutin dilakukan patroli dan sosialisasi, Kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten setempat dapat dicegah.
Aharuddin.