Polisi Bekuk Pengedar Ratusan Butir Pil Koplo di Malang

- Editor

Saturday, 24 February 2024 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang-SATUPENATV.COM Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial SA (25), warga Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Dia diringkus polisi lantaran kedapatan mengedarkan ratusan obat keras berbahaya atau kerap disebut pil koplo.

Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengatakan, SA diamankan oleh tim Reserse Kriminal Polsek Bantur di rumahnya Dusun tunjungsari, Kecamatan Bantur, pada Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 11.20 WIB.

Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SA di rumahnya,” kata Ipda Dicka saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (24/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ipda Dicka menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang resah atas peredaraan obat-obat terlarang di lingkungannya. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sepuluh paket pil dengan logo ££ siap edar dengan jumlah total 70 butir.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel dan uang sejumlah Rp 320 ribu yang diakui sebagai hasil penjualan pil koplo. Tak sampai disitu, polisi yang melakukan pengembangan keterangan pelaku akhirnya berhasil menemukan barang bukti lain berupa 40 paket berisi 280 butir pil koplo yang disimpan di sebuah kotak besi.

Baca Juga:  Melalui Jumat Curhat, Polres Mojokerto Ajak Masyarakat Untuk Sukseskan Pemilu 2024

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bantur guna proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Dihadapan penyidik, SA mengaku sudah hampir setahun mengedarkan obat-obatan tersebut. Dia bisa mendapat pil koplo dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial.

Selama ini, pemesanan oleh pelaku hanya melalui telepon, kemudian dikirim melalui sistem ranjau yakni diletakkan di suatu tempat yang sudah disepakati tanpa pernah tatap muka.

Setiap paket dijual antara Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu. Pelanggannya rata-rata berasal dari wilayah Bantur dan sekitarnya,” ungkapnya.

Ipda Dicka menyebut, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku. Hal ini terkait dengan pemasok obat-obatan yang bisa menyediakan pil koplo dalam jumlah besar.

Masih kita kembangkan siapa pemasoknya, saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan,” pungkasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka SA akan dikenakan pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (u-hmsresma)

Berita Terkait

Pisah Sambut Pengawas Sekolah, SMP Negeri Kalipare Sambut Semangat Baru dalam Pengawasan Pendidikan
Taji Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua RT 04 RW 01 Desa Balongsari, Jombang
Halal Bi Halal UPT SD Ngajum: “Satu Hati” Untuk Menguatkan Ukhuwah dan Membangun Generasi Berkarakter
Viral! Kantor Kecamatan Diwek Jombang Kosong Saat Jam Kerja, Hanya Ada Satu Petugas dan Anak Bermain di Ruangan
Miris! Empat dari Enam Admin Akun Medsos Gangster di Jombang Ternyata Masih di Bawah Umur
Pelaku Pengeroyokan di Jalan Pattimura Yang sempat Viral Di Medsos Berhasil Diringkus Team Polres Jombang
DUKCAPIL Kabupaten Madiun Gelar Pelayanan Keliling “LELADI SESAMI REBOAN” di Pasar Gondosuli
Tanggap Musibah, Polsek Pante Bidari Bantu Ringankan Beban Korban Kebakaran
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 18 April 2025 - 04:22 WIB

Diduga Keterlibatan Salah Satu Kadis Di Pemkab Aceh Tamiang,Masyarakat Miskin Jadi Sasaran

Friday, 18 April 2025 - 03:56 WIB

Nusakambangan Panen Perdana Bangun Lumbung Ketahanan Pangan Dan Beri Kesempatan Warga Binaan.

Thursday, 17 April 2025 - 22:45 WIB

Tingkatkan Pelayanan Publik dan Etika ASN, Kadis Kominfo Jombang Sampaikan Arahan Bupati Warsubi

Thursday, 17 April 2025 - 22:39 WIB

Kapolres Jombang Pimpin Upacara Sertijab Dua Kapolsek.

Thursday, 17 April 2025 - 22:37 WIB

Suasana Istimewa Penuh Keakraban Tersaji Dalam Halal Bihalal di Kabupaten Kediri

Thursday, 17 April 2025 - 17:14 WIB

Konferensi Pers: Polres Pidie Jaya Tuntaskan Kasus Pembunuhan

Thursday, 17 April 2025 - 16:37 WIB

Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP

Thursday, 17 April 2025 - 16:00 WIB

Kepala Puskesmas Linge Yang Diduga Lakukan Ancaman Kini Meminta Permohonan Maaf

Berita Terbaru

DKI JAKARTA

Monitoring Wilayah, Serda Kurniadi Komsos Bersama Warga

Friday, 18 Apr 2025 - 04:24 WIB

DKI JAKARTA

Babinsa Koramil 02/WPS, Laksanakan Jum’at Bersih Bersama Warga

Friday, 18 Apr 2025 - 04:19 WIB