Gabungan Personil Polres Muba Tangkap Pengedar Sabu

0:00

MUBA, Satupenatv.com

Menindaklanjuti keresahan masyarakat kecamatan keluang yang ada di kabupaten Musi Banyuasin (Muba), adanya orang luar yang masuk ke kecamatan Keluang melakukan transaksi narkoba, personil polres Muba melakukan penyelidikan yang mendalam untuk mengungkap apa yang menjadi keresahan masyarakat tersebut.

Tidak membuang waktu lama, Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Banyuasin (Muba) bersama personil Polsek Keluang setelah mendapatkan informasi langsung mengamankan para pengedar narkoba tersebut. Rabu (21/02/2024)

Kapolres Muba Polda Sumsel AKBP Imam Safii S.IK., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Tomy Prambana Sik., MH., Msi., membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba tersebut. Kamis ( 07/03/2024)

Baca juga  Cooling System Pemilu 2024, Kapolres Malang Gelar Silaturahmi Kamtibmas di Pondok Pesantren Ketapang.

“Ketiga pelaku yakni berinisial  ESR (28) warga Musirawas, IH (38) warga Tungkal jaya dan IA (17) warga sungai lilin berhasil diamankan beserta barang buktinya diduga narkotika jenis Shabu sebanyak 2 kantong plastik klip bening atau berat bruto 4,25 gram, 2 unit sepeda motor tersangka dan 2 unit Handphone”. Ungkapnya.

Tomi menjelaskan Ketiga tersangka diamankan saat ketiganya mengendarai 2 unit sepeda motor di jalan Sekayu – Keluang simpang bor 5 kelurahan Keluang Kecamatan Keluang.

Baca juga  Antisipasi Balap Liar Dan Kenakalan Remaja, Polres Bener Meriah Melakukan Patroli Malam

“Dimana saat dihentikan oleh anggota kami salah seorang yang dibonceng atas nama IA sempat membuang kotak rokok sampoerna, yang hal ini diketahui oleh anggota, dan ketika dicek ternyata didalam kotak rokok tersebut berisi 2 paket diduga narkotika jenis Shabu yang kemudian diakui kepemilikannya oleh ketiga orang tersebut”.Jelasnya.

Saat ini ketiganya sudah ditetapkan pihak polisi menjadi tersangka dan dalam proses penyidikan satresnarkoba polres Muba.

Baca juga  Kapolres Bener Meriah Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten.

Pasal yang kami sangkakan adalah pasal 114  ayat (1), Subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dimana ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1000.000.000,- paling banyak Rp. 20.000.000.000,- . Tegas Tomy (*)

ketuk play untuk melihat tayangan DMTV MalangKETUK PLY UNTUK MELIHAT SIARAN SAMPIT TV