Gabungan Personil Polres Muba Tangkap Pengedar Sabu

- Editor

Thursday, 7 March 2024 - 05:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUBA, Satupenatv.com

Menindaklanjuti keresahan masyarakat kecamatan keluang yang ada di kabupaten Musi Banyuasin (Muba), adanya orang luar yang masuk ke kecamatan Keluang melakukan transaksi narkoba, personil polres Muba melakukan penyelidikan yang mendalam untuk mengungkap apa yang menjadi keresahan masyarakat tersebut.

Tidak membuang waktu lama, Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Banyuasin (Muba) bersama personil Polsek Keluang setelah mendapatkan informasi langsung mengamankan para pengedar narkoba tersebut. Rabu (21/02/2024)

Kapolres Muba Polda Sumsel AKBP Imam Safii S.IK., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Tomy Prambana Sik., MH., Msi., membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba tersebut. Kamis ( 07/03/2024)

“Ketiga pelaku yakni berinisial  ESR (28) warga Musirawas, IH (38) warga Tungkal jaya dan IA (17) warga sungai lilin berhasil diamankan beserta barang buktinya diduga narkotika jenis Shabu sebanyak 2 kantong plastik klip bening atau berat bruto 4,25 gram, 2 unit sepeda motor tersangka dan 2 unit Handphone”. Ungkapnya.

Tomi menjelaskan Ketiga tersangka diamankan saat ketiganya mengendarai 2 unit sepeda motor di jalan Sekayu – Keluang simpang bor 5 kelurahan Keluang Kecamatan Keluang.

Baca Juga:  Cooling System Pemilu 2024, Kapolres Malang Gelar Silaturahmi Kamtibmas di Pondok Pesantren Ketapang.

“Dimana saat dihentikan oleh anggota kami salah seorang yang dibonceng atas nama IA sempat membuang kotak rokok sampoerna, yang hal ini diketahui oleh anggota, dan ketika dicek ternyata didalam kotak rokok tersebut berisi 2 paket diduga narkotika jenis Shabu yang kemudian diakui kepemilikannya oleh ketiga orang tersebut”.Jelasnya.

Saat ini ketiganya sudah ditetapkan pihak polisi menjadi tersangka dan dalam proses penyidikan satresnarkoba polres Muba.

Pasal yang kami sangkakan adalah pasal 114  ayat (1), Subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dimana ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1000.000.000,- paling banyak Rp. 20.000.000.000,- . Tegas Tomy (*)

Berita Terkait

Polres Pidie Jaya Polda Aceh Gelar Upacara Serah Terima Jabatan
Kapolres Pidie Silaturahmi Dengan Masyarakat Gampong Pasi Rawa Kota Sigli
AKP Maksum, SH Dilantik Sebagai Kasat Polairud Polres Pidie
Tegas Ketua GARANG Kecam Oknum Kadis Pemkab Aceh Tamiang Diduga Mengelabui Masyarakat 
Kapolri Hadiri Pembukaan Pekan Orientasi Hikmahbudhi Ke-12 di Yogyakarta
Pelaku Pengeroyokan di Jalan Pattimura Yang sempat Viral Di Medsos Berhasil Diringkus Team Polres Jombang
Tanggap Musibah, Polsek Pante Bidari Bantu Ringankan Beban Korban Kebakaran
Gaktibplin Pasca Lebaran, Polres Pidie Jaya Nyatakan Seluruh Personel Bebas Narkoba
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 26 April 2025 - 09:32 WIB

Ketua PGRI Kalipare Ajak Anggota Sucikan Hati dan Pererat Silaturahmi di Momen Idul Fitri

Saturday, 26 April 2025 - 09:22 WIB

Istighosah dan Doa Bersama Jadi Cara Warga Binaan Lapas Banyuwangi Sambut Puncak HBP ke-61

Saturday, 26 April 2025 - 09:10 WIB

Gebyar Anak Indonesia Hebat Rayakan Dies Natalis ke-68 dengan Hiburan Beragam dan Menginspirasi

Saturday, 26 April 2025 - 06:44 WIB

Wakil Bupati Pidie, Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah (HOTDA) XXIX Tahun 2025

Saturday, 26 April 2025 - 06:36 WIB

Kejari Pidie Cegah dan Berantas tegas Tindak Pidana Korupsi

Friday, 25 April 2025 - 23:54 WIB

Berikan Rasa Aman; Polresta Banyuwangi Gelar Patroli Skala Besar untuk Jaga Harkamtibmas*

Friday, 25 April 2025 - 10:07 WIB

Kapolres Pidie dan Kepala BNN Pidie Melaksanakan Tes Kesamaptaan Jasmani

Friday, 25 April 2025 - 05:42 WIB

Kodim 0102/Pidie Gelar Upacara Tradisi Penerimaan Personel Baru

Berita Terbaru

ACEH

Kejari Pidie Cegah dan Berantas tegas Tindak Pidana Korupsi

Saturday, 26 Apr 2025 - 06:36 WIB