Penyidik Polres Aceh Timur Limpahkan ke JPU Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi

- Editor

Friday, 22 March 2024 - 05:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur-SATUPENATV.COM Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi, Kamis, (21/03/2024) sore.

Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. menjelaskan bahwa pihaknya melimpahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum atau tahap dua ini di Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

“Iya, pelimpahan tersangka dan barang bukti yang kami laksanakan hari ini sebagai bagian dari tindak lanjut berkas perkara milik tersangka yang sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti,” kata Rizal.

Tersangka dalam kasus ini satu orang yakni AB, 34 tahun, warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

Rizal menyebutkan, sejumlah barang bukti turut dilimpahkan ke penuntut umum diantaranya; satu unit mobil Daihatsu Taff Nomor Polisi BK 1576 LD dengan tangki minyak yang sudah di modifikasi berisikan BBM solar subsidi sebanyak 60 liter yang bersifat memuai; satu buah Jerigen ukuran 40 liter berisikan BBM solar subsidi bersifat memuai; satu buah jerigen ukuran 40 liter berisikan BBM solar subsidi sebanyak 20 liter bersifat memuai; tiga buah drum ukuran 200 liter berisikan BBM solar subsidi bersifat memuai; satu buah drum ukuran 200 liter berisikan BBM solar subsidi sebanyak 100 liter bersifat memuai; dan satu unit Handpone merk OPPO A57 yang di dalamnya terdapat 4 buah foto dan screansoot barcode pengisian BBM solar subsidi.

Baca Juga:  Berhasil Ungkap TPPO, Polres Malang Selamatkan Belasan Orang CPMI

“Penyidik menetapkan AB sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan diubah pada paragraf 5 huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Terang Kasat Reskrim.” Terang Kasat Reskrim.

Berita Terkait

Kapolres Aceh Tengah Pimpin Penanaman Jagung Serentak Sejuta Hektare
1 Juta Hektar Jagung, Polres Aceh Timur Dukung Swasembada Pangan
Sukseskan Program Ketahanan Pangan Nasional, Kapolres Pidie Pimpin Penanaman Jagung di Gampong Cot Muara Tiga
Kapolres Pidie Jaya Sambangi Warga Kurang Mampu di Gampong Geunteng: Wujudkan Polres Peduli
Kolaborasi Strategis Mendukung Swasembada: Kapolres Pidie Jaya Launching Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar
Kapolres Langsa Pimpin Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar di Desa Meurandeh
Dandim 0102/Pidie Dampingi Danrem 011/Lilawangsa di HUT ke-37 Dayah Jeumala Amal
Dukung Program Ketahanan Pangan Launching Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 21 January 2025 - 13:37 WIB

Kapolres Aceh Tengah Pimpin Penanaman Jagung Serentak Sejuta Hektare

Tuesday, 21 January 2025 - 13:32 WIB

1 Juta Hektar Jagung, Polres Aceh Timur Dukung Swasembada Pangan

Tuesday, 21 January 2025 - 13:30 WIB

Menteri ATR BPN lantik pejabat struktural dan Fungsional

Tuesday, 21 January 2025 - 13:26 WIB

Sukseskan Program Ketahanan Pangan Nasional, Kapolres Pidie Pimpin Penanaman Jagung di Gampong Cot Muara Tiga

Tuesday, 21 January 2025 - 11:55 WIB

Kapolres Pidie Jaya Sambangi Warga Kurang Mampu di Gampong Geunteng: Wujudkan Polres Peduli

Tuesday, 21 January 2025 - 08:16 WIB

Sidang Praperadilan Sekjen PDI P Ditunda

Tuesday, 21 January 2025 - 08:06 WIB

Lapas Narkotika Jakarta Hadiri Expolight 2025 – Harmony In Fashion

Tuesday, 21 January 2025 - 08:03 WIB

Kapolres Langsa Pimpin Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar di Desa Meurandeh

Berita Terbaru

BERITA

Menteri ATR BPN lantik pejabat struktural dan Fungsional

Tuesday, 21 Jan 2025 - 13:30 WIB