Penyidik Polres Aceh Timur Limpahkan ke JPU Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi

- Editor

Friday, 22 March 2024 - 05:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur-SATUPENATV.COM Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi, Kamis, (21/03/2024) sore.

Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. menjelaskan bahwa pihaknya melimpahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum atau tahap dua ini di Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

“Iya, pelimpahan tersangka dan barang bukti yang kami laksanakan hari ini sebagai bagian dari tindak lanjut berkas perkara milik tersangka yang sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti,” kata Rizal.

Tersangka dalam kasus ini satu orang yakni AB, 34 tahun, warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

Rizal menyebutkan, sejumlah barang bukti turut dilimpahkan ke penuntut umum diantaranya; satu unit mobil Daihatsu Taff Nomor Polisi BK 1576 LD dengan tangki minyak yang sudah di modifikasi berisikan BBM solar subsidi sebanyak 60 liter yang bersifat memuai; satu buah Jerigen ukuran 40 liter berisikan BBM solar subsidi bersifat memuai; satu buah jerigen ukuran 40 liter berisikan BBM solar subsidi sebanyak 20 liter bersifat memuai; tiga buah drum ukuran 200 liter berisikan BBM solar subsidi bersifat memuai; satu buah drum ukuran 200 liter berisikan BBM solar subsidi sebanyak 100 liter bersifat memuai; dan satu unit Handpone merk OPPO A57 yang di dalamnya terdapat 4 buah foto dan screansoot barcode pengisian BBM solar subsidi.

Baca Juga:  Berhasil Ungkap TPPO, Polres Malang Selamatkan Belasan Orang CPMI

“Penyidik menetapkan AB sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan diubah pada paragraf 5 huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Terang Kasat Reskrim.” Terang Kasat Reskrim.

Berita Terkait

Dewan Pimpinan Setya Kita Pancasila Provinsi Aceh Dukung Kerjasama TNI POLRI Dan Kejaksaan
Cegah Premanisme, Personel Satsamapta Polres Pidie Patroli Malam di Titik Rawan
Ramuddinsyah Siap Hidupkan Kembali Klub Didong Kabinet Bebesen yang Vakum 20 Tahun
Penyidik Polda Aceh Tahan Dua Karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah
SAPA Ingatkan Kemenag, Dana BOS Sudah Cukup, Tak Perlu Pungutan Liar
Polres Pidie Jaya Gencarkan Operasi Malam: Pastikan Keamanan Warga di Titik Rawan
Cerita Dibalik Terciptanya Baju Khas Pidie Motif Pucok Reubong dan Boh Mulieng
Antisipasi Aksi Premanisme, Tim Patroli Polres Pidie Sasar Lokasi Wisata
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 19 May 2025 - 16:04 WIB

Klarifikasi Resmi Pemkab Jombang, Tenaga Ahli Staf Ahli Bukan Merupakan Tenaga Ahli Bupati*

Monday, 19 May 2025 - 14:09 WIB

ANGGARAN RP.1.546.679.000 DANA DESA TA 2024 DIDUGA KUAT DIJADIKAN AJANG KORUPSI BERJAMAAH

Monday, 19 May 2025 - 13:09 WIB

Jasa Raharja DKI Jakarta Gelar Safety Campaign di Utan Kayu Selatan

Monday, 19 May 2025 - 09:22 WIB

Polemik Pengangkatan Tenaga Ahli Pemkab Jombang, Sekda Siap Buka Suara*

Monday, 19 May 2025 - 09:17 WIB

Pengguna Narkoba Butuh Rehabilitasi, Bukan Stigma

Monday, 19 May 2025 - 06:01 WIB

Dewan Pimpinan Setya Kita Pancasila Provinsi Aceh Dukung Kerjasama TNI POLRI Dan Kejaksaan

Monday, 19 May 2025 - 04:16 WIB

Cegah Premanisme, Personel Satsamapta Polres Pidie Patroli Malam di Titik Rawan

Monday, 19 May 2025 - 03:46 WIB

Ketum SPBI Dr. Iswadi Ajak Semua Pihak Dukung Prabowo untuk Wujudkan Indonesia Berdiri di Atas Kaki Sendiri

Berita Terbaru

BERITA

Pengguna Narkoba Butuh Rehabilitasi, Bukan Stigma

Monday, 19 May 2025 - 09:17 WIB