Polres Pidie Ringkus 6 Pelaku Curanmor di Pidie

- Editor

Tuesday, 14 May 2024 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sigli-SATUPENATV.COM Satreskrim Polres Pidie berhasil meringkus 6 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Pidie.

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali SIK MH didampingi Kasi Humas AKP Anwar, S.Ag, KBO Satreskrim Iptu Herman, SH dan Kanit Idik IV Tipidter Satreskrim Polres Pidie Ipda Charlie Yudha Virajati, S.Tr.K serta menghadirkan para tersangka saat memberikan keterangan terkait pengungkapan aksi Curanmor di wilayah Pidie dalam Konfrensi Pers di Mapolres Pidie, Selasa (14/5/2024)

Para pelaku masing-masing berinisial SA (32) buruh harian lepas Gampong Blangpaseh. JU (29) Gampong Krueng Dhoe, Pidie.

Selanjutnya MR (25) Gampong Ujung Langgo, MA (37) Gampong Batee Shoel, Kota Sabang. Dan RA (56) Gampong Jantho, Aceh Besar. RA inilah yang merupakan penadah salah satu sepmor curian itu.

Dan MU (42) juga Gampong Blang Paseh Kecamatan Kota Sigli. Seorang lagi inisial S (20) masih menjadi DPO.

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK MH mengatakan, para pelaku ditangkap tidak sekaligus namun terpisah dengan barang bukti berbeda.

Baca Juga:  Polres Bener Meriah Gelar Simulasi Pengamanan TPS

Kapolres Pidie mengatakan mereka telah melakukan aksinya dalam waktu berbeda tercatat mulai Agustus 2023 hingga Mei 2024

Berdasarkan pengakuan para tersangka, kata Kapolres Pidie, aksi pencurian dilakukan di lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Pidie.

Sementara itu barang bukti diamankan adalah satu unit scopy warna hitam, satu sepeda motor honda vario warna hitam, satu vario warna putih BL 3564 PAW dan satu Yamaha mio warna putih.

Sementara itu lima dari enam tersangka dihadirkan dalam Konfrensi Pers digelar Selasa sore itu, sedang satu tersangka lainnya berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) menjalani masa hukuman.

Atas perbuatannya, ke 6 pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP ancamannya paling rendah tujuh tahun kurungan penjara.

Berita Terkait

Wakil Bupati Pidie, Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah (HOTDA) XXIX Tahun 2025
Kejari Pidie Cegah dan Berantas tegas Tindak Pidana Korupsi
Polres Pidie Jaya Polda Aceh Gelar Upacara Serah Terima Jabatan
Kapolres Pidie dan Kepala BNN Pidie Melaksanakan Tes Kesamaptaan Jasmani
Kodim 0102/Pidie Gelar Upacara Tradisi Penerimaan Personel Baru
Momen Penting Pembekalan Lomba Konten Vidio Literasi Tahun 2025
Wartawan di Aceh Tengah Sedang Meliput di Bentak Oknum Anggota DPRK
Harga Emas Meningkat di Kabupaten Bener Meriah, Resepsi Pernikahan Malah Ramai
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 26 April 2025 - 09:32 WIB

Ketua PGRI Kalipare Ajak Anggota Sucikan Hati dan Pererat Silaturahmi di Momen Idul Fitri

Saturday, 26 April 2025 - 09:22 WIB

Istighosah dan Doa Bersama Jadi Cara Warga Binaan Lapas Banyuwangi Sambut Puncak HBP ke-61

Saturday, 26 April 2025 - 09:10 WIB

Gebyar Anak Indonesia Hebat Rayakan Dies Natalis ke-68 dengan Hiburan Beragam dan Menginspirasi

Saturday, 26 April 2025 - 06:44 WIB

Wakil Bupati Pidie, Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah (HOTDA) XXIX Tahun 2025

Saturday, 26 April 2025 - 06:36 WIB

Kejari Pidie Cegah dan Berantas tegas Tindak Pidana Korupsi

Friday, 25 April 2025 - 23:54 WIB

Berikan Rasa Aman; Polresta Banyuwangi Gelar Patroli Skala Besar untuk Jaga Harkamtibmas*

Friday, 25 April 2025 - 10:07 WIB

Kapolres Pidie dan Kepala BNN Pidie Melaksanakan Tes Kesamaptaan Jasmani

Friday, 25 April 2025 - 05:42 WIB

Kodim 0102/Pidie Gelar Upacara Tradisi Penerimaan Personel Baru

Berita Terbaru

ACEH

Kejari Pidie Cegah dan Berantas tegas Tindak Pidana Korupsi

Saturday, 26 Apr 2025 - 06:36 WIB