Masuk Masa Tenang, Bawaslu Kota Langsa Imbau Peserta Pemilu Tak Kampanye Lagi

- Editor

Saturday, 10 February 2024 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa-SATUPENATV.COM Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Langsa mengimbau bagi peserta Pemilu dan partai politik (parpol) di kota setempat, agar tak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun pada masa tenang, Sabtu (10/2/2024).

Ketua Bawaslu Kota Langsa, Taufiqurrahman, menyampaikan, berdasarkan aturan Undang- Undang nomor 7 Tahun 2017, memasuki waktu masa tenang sejak tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, tidak diperbolehkan lagi peserta Pemilu melakukan aktivitas kampanye.

Hal tersebut dikarenakan berkonsekuensi terhadap pelanggaran administrasi Pemilu ataupun pidana Pemilu,” kata Taufiq.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Taufiqurrahman, tim pelaksana kampanye dan partai politik peserta Pemilu tahun 2024 untuk menghentikan seluruh penayangan iklan kampanye baik melalui media cetak dan elektronik, serta menutup akun media sosial yang digunakan berkampanye.

Penutupan akun media sosial ini dilakukan sejak pukul 23.59 WIB, hari ini. Jadi besok, iklan kampanye baik di media cetak dan media elektronik itu tidak dibenarkan lagi,” tegasnya.

Baca Juga:  Training of trainers fasiliator ppk dan pps untuk persiapan binbingan teknis kpps untuk pemilu tahun 2024.

Dihimbau juga untuk semua jajaran agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi masuk dalam kategori menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih,” sambung Taufiqurrahman.
Untuk alat peraga kampanye (APK), Ketua Bawaslu menyampaikan, untuk dilakukan penertiban secara mandiri seluruh APK yang telah dipasang diberbagai lokasi.

Jadi di sini partai politik mempunyai kewenangan sendiri untuk menertibkan APK secara mandiri, dan dapat menghimbau penanggung jawab posko pemenangan agar membersihkannya.

Posko ataupun kesekretariatan Parpol tidak dibolehkan ada APK, kecuali bendera partai,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Kota Langsa juga mengingatkan, apabila ditemukannya pelanggaran Pemilu pada masa tenang, maka akan dilakukan tindakan secara tegas.

Jika pada tanggal 11, masih ada APK yang belum diturunkan secara mandiri oleh peserta politik, maka kami beserta Muspida, TNI-Polri akan melakukan penertiban,” pungkas Taufiqurrahman.
“Ai”

Berita Terkait

Unit Reskrim Polsek Langsa Barat Berhasil Tangkap Seorang Pencuri
450 Prajurit Yonif 112/DJ Berangkat Tugas Satgas Pamtas RI – PNG !! Ini Pesan Pangdam
Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) Kembali Menyoroti Penggunaan Syariat Islam Sebagai Slogan
Polres Pidie Jaya Gencarkan Patroli Estafet Hingga Pilkada Usai
Bripda B. Yudha Latih Siswa Polisi di Lhokseumawe Belajar Pengamanan Tempat Kejadian Perkara
Blue Light Patroli, Satlantas Polres Lhokseumawe Tingkatkan Keamanan Lalu Lintas di Malam Hari
TNI di Bener Meriah Ajak Pemuda Hindari Barang Haram
Meningkatkan UMKM, Babinsa Koramil 03/TG Berikan Pendampingan Ke Pengusaha
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 14 November 2024 - 14:09 WIB

Unit Reskrim Polsek Langsa Barat Berhasil Tangkap Seorang Pencuri

Thursday, 14 November 2024 - 13:36 WIB

450 Prajurit Yonif 112/DJ Berangkat Tugas Satgas Pamtas RI – PNG !! Ini Pesan Pangdam

Thursday, 14 November 2024 - 06:39 WIB

Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) Kembali Menyoroti Penggunaan Syariat Islam Sebagai Slogan

Thursday, 14 November 2024 - 05:27 WIB

Bripda B. Yudha Latih Siswa Polisi di Lhokseumawe Belajar Pengamanan Tempat Kejadian Perkara

Thursday, 14 November 2024 - 05:18 WIB

Blue Light Patroli, Satlantas Polres Lhokseumawe Tingkatkan Keamanan Lalu Lintas di Malam Hari

Thursday, 14 November 2024 - 04:02 WIB

TNI di Bener Meriah Ajak Pemuda Hindari Barang Haram

Thursday, 14 November 2024 - 03:56 WIB

Meningkatkan UMKM, Babinsa Koramil 03/TG Berikan Pendampingan Ke Pengusaha

Thursday, 14 November 2024 - 03:54 WIB

Polres Pidie Jaya Intensifkan Patroli Malam Terpadu: Jaga Stabilitas Jelang Pilkada 2024

Berita Terbaru