Satreskrim Polres Pidie Serahkan Tersangka Pembunuhan dan BB ke Kacabjari Pidie di Kota Bakti

- Editor

Tuesday, 2 April 2024 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sigli-SATUPENATV.COM Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie menyerahkan tersangka beserta barang bukti tindak pidana pembunuhan, bertempat di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kota Bakti, selasa (2/4/2024).

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, SIK, MH., melalui Kanit I Idik Pidum Sat Reskrim Polres Pidie Ipda Ari Kurniawan, SH, MH, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penyerahan tersangka beserta barang bukti tindak pidana pembunuhan ibu rumah tangga atau IRT, Ayu Sri Wahyuni Ningsih, 35 tahun, di Gampong Pulo Loih, Kecamatan Titeu, yang dilakukan oleh Tersangka M, 37 tahun, yang merupakan suami korban.

Berdasarkan laporan polisi nomor : Laporan Polisi Nomor : LP / B / 6 / I / 2024 / SPKT / POLRES PIDIE / POLDA ACEH, tanggal 13 Januari 2024. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 05 / I / Res.1.7 / 2024/ Reskrim, tanggal 15 Januari 2024, dan Surat dari Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Pidie Di Kota Bakti Nomor : B – 346 / L.1.11 / 8 / Eoh.1 / 03 / 2024, tanggal 12 Maret 2024.

“Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilaksanakan di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kota Bakti dan diterima oleh Yudha Utama Putra, S.H, Selaku Jaksa Penuntut umum pada Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kota Bakti,” ucap Ipda Ari Kurniawan, SH, MH

Diketahui tindak pidana pembunuhan terhadap korban Ayu Sri Wahyuni Ningsih, (35) dibunuh di rumah kontrakan mereka di Gampong Pulo Loih, Kecamatan Titeu, Pidie, Kamis (11/1/2024).

Pembunuhan itu dilakukan secara sadis dengan mencekik leher hingga membekap mulut korban dengan bantal yang dilakukan oleh suami korban yaitu tersangka M, dan selanjutnya Tersangka M menguburkan korban di dalam rumah kontrakan mereka.

Adapun barang bukti yang diserahkan yaitu 1 unit sepeda motor, satu buah linggis beserta karung dan kain.

Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 Jo Pasal 338 Jo pasal 355 KUHPidana.

Berita Terkait

Konferensi Pers: Polres Pidie Jaya Tuntaskan Kasus Pembunuhan
Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP
Kepala Puskesmas Linge Yang Diduga Lakukan Ancaman Kini Meminta Permohonan Maaf
Kapolres Pidie Pimpin Upacara Kesadaran Nasional
IPARI Pidie Gelar Anugerah Apresiasi dan Syiar Keagamaan Ditengah Masyarakat
Penganiayaan Jurnalis CNN Indonesia TV, PN Meureudu Vonis Terdakwa 10 Bulan Penjara
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Santri:  Polres Pidie Jaya Peragakan 10 Adegan
Tidak Paham Tugas Jurnalistik !! Oknum Kepala Puskesmas di Aceh Tengah Layangkan Ancaman Ke Wartawan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 18 April 2025 - 04:22 WIB

Diduga Keterlibatan Salah Satu Kadis Di Pemkab Aceh Tamiang,Masyarakat Miskin Jadi Sasaran

Friday, 18 April 2025 - 03:56 WIB

Nusakambangan Panen Perdana Bangun Lumbung Ketahanan Pangan Dan Beri Kesempatan Warga Binaan.

Thursday, 17 April 2025 - 22:45 WIB

Tingkatkan Pelayanan Publik dan Etika ASN, Kadis Kominfo Jombang Sampaikan Arahan Bupati Warsubi

Thursday, 17 April 2025 - 22:39 WIB

Kapolres Jombang Pimpin Upacara Sertijab Dua Kapolsek.

Thursday, 17 April 2025 - 22:37 WIB

Suasana Istimewa Penuh Keakraban Tersaji Dalam Halal Bihalal di Kabupaten Kediri

Thursday, 17 April 2025 - 17:14 WIB

Konferensi Pers: Polres Pidie Jaya Tuntaskan Kasus Pembunuhan

Thursday, 17 April 2025 - 16:37 WIB

Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP

Thursday, 17 April 2025 - 16:00 WIB

Kepala Puskesmas Linge Yang Diduga Lakukan Ancaman Kini Meminta Permohonan Maaf

Berita Terbaru

DKI JAKARTA

Monitoring Wilayah, Serda Kurniadi Komsos Bersama Warga

Friday, 18 Apr 2025 - 04:24 WIB

DKI JAKARTA

Babinsa Koramil 02/WPS, Laksanakan Jum’at Bersih Bersama Warga

Friday, 18 Apr 2025 - 04:19 WIB