Kasat Lantas Polres Bireuen, IPTU Mulyadi,SH.MH Menghimbau Sepeda Listrik Tidak Boleh Di Gunakan Di Jalan Raya.

- Editor

Saturday, 11 May 2024 - 01:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen-SATUPENATV.COM Penggunaan sepeda listrik ada aturan yang wajib ditaati agar terhindar kecelakaan.l Baik kecelakaan tunggal maupun yang melibatkan orang lain.

Menurut Kasat lantas Polres Bireuen, IPTU Mulyadi,SH.MH Himbauan terkait sepeda listrik.

“Jangan menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Ini tidak benar, dan petugas bisa menindak jika menemukan sepeda listrik masuk jalan raya,” jelas Mulyadi

Aturan soal penggunaan sepeda listrik ini ada di Permenhub No 45/2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak listrik.

“Jadi kalau di jalan raya digunakan, itu jelas menyalahi ketentuan,” urainya. Penggunaan sepeda listrik hanya bisa di lingkup kompleks perumahan, tempat wisata dan tak perlu ada izin sertifikat.

Baca Juga:  Dikunjungi Kaops NCS Polri, PHDI Siap Kerja Sama Wujudkan Pemilu Damai

“Kecepatannya tak boleh melebihi 25 kilometer per jam,”
Dalam kaidah keselamatan, pengguna sepeda listrik harus menggunakan helm dan hanya boleh digunakan di jalur khusus. Tak boleh di jalan raya.

“Sebelum berusia 12 tahun tak diperbolehkan. Sebab, risiko Kecelakaanya tinggi,” imbaunya.

Sementara penggunaan sepeda motor listrik berbeda. Sama perlakuannya dengan sepeda motor konvensional.

Jadi, perlakuannya sama dengan motor konvensional. Misalnya, pengendara harus memiliki SIM, dan motor harus dilengkapi surat dan kelengkapan lainnya.

HENDRI

Berita Terkait

Polda Aceh Pastikan Transparansi dalam Menanggapi Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Polres Bireuen
Polda Aceh Tegaskan Komitmen terhadap Penyelesaian Kasus Ipda YF Secara Transparan
Anggota DPRA Kritik Asas Dominus Litis dalam RKUHAP
Cegah Risiko Kecelakaan, Satlantas Polres Pidie Lakukan Ramp Check Mobil Penumpang
Eksekusi Hukuman Cambuk 10 Terpina Di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Bireuen
Safari Subuh Di Masjid Jami’ Babussalam, Wakapolres Aceh Tengah Sampaikan Bahaya Narkoba, Perjudian Dan Penerimaan Polri
Grand Opening Duta Cosmetik Aceh Bireuen Di Padati Pengunjung
Personel Polres Pidie Jaya Perkuat Kemampuan Bela Diri Polri
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 12 February 2025 - 11:51 WIB

Polda Aceh Pastikan Transparansi dalam Menanggapi Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Polres Bireuen

Wednesday, 12 February 2025 - 10:15 WIB

Polda Aceh Tegaskan Komitmen terhadap Penyelesaian Kasus Ipda YF Secara Transparan

Wednesday, 12 February 2025 - 10:02 WIB

Anggota DPRA Kritik Asas Dominus Litis dalam RKUHAP

Wednesday, 12 February 2025 - 08:34 WIB

Cegah Risiko Kecelakaan, Satlantas Polres Pidie Lakukan Ramp Check Mobil Penumpang

Wednesday, 12 February 2025 - 07:31 WIB

Eksekusi Hukuman Cambuk 10 Terpina Di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Bireuen

Wednesday, 12 February 2025 - 06:46 WIB

Dalam Rangka Cipkon, Personel Gabungan Polres Aceh Tengah Gelar Razia Malam Hari

Wednesday, 12 February 2025 - 06:19 WIB

Personel Polres Pidie Jaya Perkuat Kemampuan Bela Diri Polri

Wednesday, 12 February 2025 - 05:36 WIB

Danramil 10/Celala Hadiri Musrenbang RKPD Bersama Instansi Terkait 

Berita Terbaru

ACEH

Anggota DPRA Kritik Asas Dominus Litis dalam RKUHAP

Wednesday, 12 Feb 2025 - 10:02 WIB