Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan 2 Pelaku Pencabulan

- Editor

Tuesday, 21 May 2024 - 06:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur-SATUPENATV.COM Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh berhasil mengamankan dua orang pelaku jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak. Kedua pelaku diamankan pada waktu dan kasus yang berbeda.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. menyebutkan, pelaku pertama yang diamankan berinisial SY, 19 tahun, warga Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.

SY diamankan pada hari Senin, (20/05/2024) dengan dugaan melakukan jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap korban NA, 13 tahun, warga Kecamatan Idi Rayeuk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian ini bermula saat korban (NA) dijemput oleh SY pada tanggal 24/12/2023 malam. “Setelah diajak jalan jalan, korban tidak diantar pulang ke rumahnya melainkan dibawa ke rumah SY. Disitulah perbuatan asusila dilakukan oleh SY terhadap korban,” sebut Kasat Reskrim.

Lebih lanjut mantan Kapolsek Seruway Polres Aceh Tamiang ini mengatakan, keesokan harinya setelah pulang, korban menceritakan hal tersebut kepada ibunya. Tidak terima atas perlakuan SY terhadap anaknya, orang tua korban membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur. Hingga pada hari Senin, (20/05/2024) pelaku berhasil diamankan.

Atas perbuatannya SY dipersangkakan pasal 50 dan atau pasal 34 dan atau pasal 47 dan atau pasal 26 dan atau pasal 23 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Jelang Pengamanan TPS, Polres Jombang Gelar Apel Pengecekan Kelengkapan dan Pemeriksaan Kesehatan

Sementara itu pelaku kedua berinisial AM, 60 tahun, warga, Kecamatan Julok. AM diamankan oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur dengan dugaan melakukan jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual yang terjadi pada tanggal 15/02/2021 terhadap korban IN, 12 tahun (saat kejadian), warga Kecamatan Julok.

Disebutkan, peristiwa tersebut terungkap setelah korban mengaku kepada ibunya bahwa AM telah melakukan jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap korban.

“Korban mengatakan kepada ibunya kejadian itu berlangsung di kebun milik AM dan korban diancam akan dipukul jika korban memberitahukan perbuatan AM kepada orang lain. Atas kejadian tersebut, orang tua korban membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur.

Usai kejadian dan dilaporkan ke pihak yang berwajib, AM menghilang dari kampungnya dan pada hari Selasa, (21/05/2024) sekira pukul 02.00 WIB, keberadaan AM yang bersembunyi di wilayah Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara berhasil diketahui oleh Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AM dibawa ke Polres Aceh Timur guna proses hukum lebih lanjut.

Terhadap AM dipersangkakan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H.

Berita Terkait

Unit Reskrim Polsek Langsa Barat Berhasil Tangkap Seorang Pencuri
450 Prajurit Yonif 112/DJ Berangkat Tugas Satgas Pamtas RI – PNG !! Ini Pesan Pangdam
Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) Kembali Menyoroti Penggunaan Syariat Islam Sebagai Slogan
Polres Pidie Jaya Gencarkan Patroli Estafet Hingga Pilkada Usai
Bripda B. Yudha Latih Siswa Polisi di Lhokseumawe Belajar Pengamanan Tempat Kejadian Perkara
Blue Light Patroli, Satlantas Polres Lhokseumawe Tingkatkan Keamanan Lalu Lintas di Malam Hari
Membentuk Karakter Generasi Bangsa Melalui Karang Taruna Bersinar (Bersih Narkoba)
TNI di Bener Meriah Ajak Pemuda Hindari Barang Haram
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 14 November 2024 - 14:09 WIB

Unit Reskrim Polsek Langsa Barat Berhasil Tangkap Seorang Pencuri

Thursday, 14 November 2024 - 13:36 WIB

450 Prajurit Yonif 112/DJ Berangkat Tugas Satgas Pamtas RI – PNG !! Ini Pesan Pangdam

Thursday, 14 November 2024 - 06:39 WIB

Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) Kembali Menyoroti Penggunaan Syariat Islam Sebagai Slogan

Thursday, 14 November 2024 - 05:27 WIB

Bripda B. Yudha Latih Siswa Polisi di Lhokseumawe Belajar Pengamanan Tempat Kejadian Perkara

Thursday, 14 November 2024 - 05:18 WIB

Blue Light Patroli, Satlantas Polres Lhokseumawe Tingkatkan Keamanan Lalu Lintas di Malam Hari

Thursday, 14 November 2024 - 04:02 WIB

TNI di Bener Meriah Ajak Pemuda Hindari Barang Haram

Thursday, 14 November 2024 - 03:56 WIB

Meningkatkan UMKM, Babinsa Koramil 03/TG Berikan Pendampingan Ke Pengusaha

Thursday, 14 November 2024 - 03:54 WIB

Polres Pidie Jaya Intensifkan Patroli Malam Terpadu: Jaga Stabilitas Jelang Pilkada 2024

Berita Terbaru