Alergi di Konfirmasi Oknum lurah Memblokir WA Awak Media

- Editor

Wednesday, 17 January 2024 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jombang-SATUPENATV.COM Sebagai seorang Pemimpin yang diberikan amanah selayaknya harus memberikan contoh yang terbaik terhadap masyarakat dan lingkungannya apalagi terhadap wartawan yang sesuai tupoksinya yang diatur dalam UU Pers No 40 tahun 1999 tentang pers.

Namun berbanding terbalik hal itu tidak di indahkan oleh oknum lurah kecamatan Diwek , ironisnya memblokir nomor telepon/WA awak media yang dinilai alergi terhadap wartawan.

Sikap sosok pimpinan Pemerintah kelurahan Kecamatan Diwek kabupaten jombang Lurah ini disinyalir mencoreng nama baik institusi demikian juga pemerintahan seakan tidak mau mencerminkan nilai persahabatan demikian juga terhadap wartawan pekerja pers, Rabu 17 Januari 2024

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan awak media sebelumnya, lurah pernah mengatakan kepada wartawan siap menerima kritikan sebatas kinerjanya.

Tetapi, apa yang dikatakan lurah ini berbanding terbalik dengan apa yang pernah diucapkannya beberapa waktu lalu saat awak media sambangi kantor kelurahan untuk audensi.

Lebih jauh diutarakan awak media sikap dugaan permusuhan dilakukan oleh oknum Lurah mencoreng kebebasan pers terhadap wartawan, dimana sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di pasal 52 ditegaskan “Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Baca Juga:  Gelar Karya Kolaborasi SMK Negeri 1 Turen

Memblokir nomor wartawan dengan enggan dikonfirmasi terkait kinerja diwilayah pemerintahannya, artinya lurah Kecamatan Diwek Kabupaten jombang ini tidak siap untuk dikritik , akan tetapi semakin memperuncing keadaan”.

Itu namanya tidak siap untuk dikritik, Dia (lurah) sepertinya menganggap konfirmasi atau pemberitaan miring yang mengkritisi kinerjanya dapat menganggu kerjanya.

Kalaulah begini cara berpikir petinggi Pemerintah Kelurahan di Kecamatan Diwek bagaimana kedepannya kelurahan ini bisa maju”tandas beberapa warga yang dimintai keterangan terkait Lurah.

Sementara beberapa pihak media ingin Kelurahan Kecamatan Diwek ini kedepannya lebih maju dari segala bidang, baik di bidang pembangunan maupun bidang lainnya.(lyan)

Berita Terkait

WRC (Walet Reaksi Cepat) BIRENDRA Jombang Ditemui Diruang Khusus Saat Beri Ucapan Selamat Secara Langsung Kepada H. Warsubi
Jajaran Forkopimda Jombang Sambangi Kediaman Paslon, Pasca Pilkada 2024
Segenap Pengurus WRC BIRENDRA Kabupaten Jombang Mengucapkan Selamat Kepada Calon Bupati Dan Wakil Bupati Jombang Nomer Urut 02 Dalam Pilbup Tahun 2024
Peduli Generasi Bangsa Dari Ancaman Bahaya Narkoba WRC BIRENDRA Jombang Gelar Sosialisasi Di SMK Mbah Bolong
UNGKAP PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN SEPEDA MOTOR
Semarak HUT PGRI dan Guru Ke 79 Sumberpucung, Kabupaten Malang
Gus Sentot Apresiasi Kampanye Akbar Paslon Hj Mundjidah Wahab – Sumrambah Yang Berlangsung Tertib, Lancar, Aman, Terkendali
Komandan Kodim 0830/Surabaya Utara Hadiri Apel Pengamanan Pilkada Serentak Kota Surabaya 2024
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 2 December 2024 - 14:53 WIB

KIP Bireuen Laksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2024

Monday, 2 December 2024 - 13:40 WIB

Polda Aceh Serahkan 4 Berkas Tersangka Kasus Korupsi Wastafel di Serahkan Jaksa

Monday, 2 December 2024 - 12:17 WIB

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK Hadiri Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten Pidie

Monday, 2 December 2024 - 10:31 WIB

Pilkada Aceh 2024: Demokrasi Tercoreng oleh Indikasi Kecurangan

Monday, 2 December 2024 - 10:30 WIB

KIP Aceh Tenggara Laksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2024

Monday, 2 December 2024 - 08:54 WIB

Polres Lhokseumawe Kerahkan Ratusan Personel untuk Amankan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada

Monday, 2 December 2024 - 07:45 WIB

KIP Kota Langsa Laksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2024

Monday, 2 December 2024 - 07:13 WIB

Wujud Kepedulian Babinsa Komsos Bareng Kepala Desa dan Linmas

Berita Terbaru

Aceh Timur

Pilkada Aceh 2024: Demokrasi Tercoreng oleh Indikasi Kecurangan

Monday, 2 Dec 2024 - 10:31 WIB