Seruan Bersama Forkopimda Aceh Tamiang

- Editor

Wednesday, 13 March 2024 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang – SATUPENATV.COM :

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bersama Forkopimda mengeluarkan seruan bersama dan imbauan terkait pelaksanaan ibadah selama bulan bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah tahun 2024. Seruan bersama yang ditandatangani pada 04 Maret 2024 ini dibuat bertujuan untuk menjaga kekhusyukan dalam beribadah, dimana terdapat beberapa anjuran dan himbauan yang harus ditaati masyarakat, ASN, Aparatur Penegak Hukum, Pimpinan Formal dan Informal, Pemilik warung/kedai makanan dan minuman serta pengusaha selama pelaksanaan ibadah bulan ramadhan.

Dari beberapa ketentuan dalam seruan bersama tersebut, Himbauan juga ditujukan kepada para pengusaha warung kopi/rumah makan/restoran/pedagang makanan berbuka, bahwa tidak dibenarkan menjual makanan/minuman untuk umum sejak waktu imsak sampai dengan sesudah shalat Ashar. Sementara untuk para pengusaha seperti pengusaha karaoke, bilyar, playstation dan warnet dihimbau untuk menutup sementara usahanya selama bulan Ramadhan.

Kemudian, bagi umat beragama selain Islam, diharapkan dapat saling menjaga keharmonisan antar umat beragama, dengan saling bertoleransi dan menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa agar kerukunan terus terjalin.

Baca Juga:  Pemkab Aceh Tamiang Gelar Upacara Hari Otda ke-28

Bagi aparatur sipil negara, dalam seruan bersama tersebut diminta untuk memelihara kode etik dan kehormatan korp. sebagai alat negara dan pelayan masyarakat, aparatur negara wajib menegakkan hukum serta melindungi rakyat dan masyarakat, dengan bertindak bijaksana. Sehingga tetap terpeliharanya keamanan dan ketertiban umum serta terlaksananya syiar Islam dan amaliyah ramadhan.

Dalam pada ini, Pemkab Aceh Tamiang akan melakukan pengawasan melalui Wilayatul Hisbah, agar pelaksanaan ibadah puasa di tengah masyarakat dapat berjalan sesuai syariat Islam. Apabila nanti ditemukan ada yang melanggar point-point dalam seruan bersama ini, maka akan dilakukan tindakan tegas dengan penyitaan dan diamankan oleh pihak yang berwajib.

(FAHKRUL RAZI)

 

Berita Terkait

Polres Pidie Gelar Bakti Religi di Masjid Al-Falah Sigli Sambut HUT Bhayangkara ke-79
HUT Bhayangkara ke-79 Polres Pidie Jaya Gelar Senam Sehat Bersama Masyarakat
Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Pelaku Ternyata Orang Dekat Korban
Menyambut Hari Bhayangkara ke-79: Polsek Muara Tiga Polres Pidie Gelar Bakti Sosial
Direktur Forbina Tegaskan PT MGK Legal dan Sudah Penuhi Prosedur Tambang 
Bak Bermain Sulap Datok Penghulu Diduga Kelabui Masyarakat 
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pidie Jaya Gelar Binrohtal dan Santuni Anak Yatim
Diduga Proyek Siluman ,Pengerjaan Tanpa Papan Plank Proyek
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 13 June 2025 - 11:26 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Jombang dan Polsek Jajaran Gelar Bakti Religi di Berbagai Tempat Ibadah*

Friday, 13 June 2025 - 10:52 WIB

Polres Pidie Gelar Bakti Religi di Masjid Al-Falah Sigli Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Friday, 13 June 2025 - 05:25 WIB

HUT Bhayangkara ke-79 Polres Pidie Jaya Gelar Senam Sehat Bersama Masyarakat

Friday, 13 June 2025 - 05:19 WIB

Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Pelaku Ternyata Orang Dekat Korban

Friday, 13 June 2025 - 05:05 WIB

Menyambut Hari Bhayangkara ke-79: Polsek Muara Tiga Polres Pidie Gelar Bakti Sosial

Thursday, 12 June 2025 - 15:08 WIB

Bak Bermain Sulap Datok Penghulu Diduga Kelabui Masyarakat 

Thursday, 12 June 2025 - 11:57 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pidie Jaya Gelar Binrohtal dan Santuni Anak Yatim

Thursday, 12 June 2025 - 11:39 WIB

Ketum HIPMI Bengkulu Yosia Yodan SE Dukung Hari Wirausaha Nasional 2025

Berita Terbaru