Seruan Bersama Forkopimda Aceh Tamiang

- Editor

Wednesday, 13 March 2024 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang – SATUPENATV.COM :

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bersama Forkopimda mengeluarkan seruan bersama dan imbauan terkait pelaksanaan ibadah selama bulan bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah tahun 2024. Seruan bersama yang ditandatangani pada 04 Maret 2024 ini dibuat bertujuan untuk menjaga kekhusyukan dalam beribadah, dimana terdapat beberapa anjuran dan himbauan yang harus ditaati masyarakat, ASN, Aparatur Penegak Hukum, Pimpinan Formal dan Informal, Pemilik warung/kedai makanan dan minuman serta pengusaha selama pelaksanaan ibadah bulan ramadhan.

Dari beberapa ketentuan dalam seruan bersama tersebut, Himbauan juga ditujukan kepada para pengusaha warung kopi/rumah makan/restoran/pedagang makanan berbuka, bahwa tidak dibenarkan menjual makanan/minuman untuk umum sejak waktu imsak sampai dengan sesudah shalat Ashar. Sementara untuk para pengusaha seperti pengusaha karaoke, bilyar, playstation dan warnet dihimbau untuk menutup sementara usahanya selama bulan Ramadhan.

Kemudian, bagi umat beragama selain Islam, diharapkan dapat saling menjaga keharmonisan antar umat beragama, dengan saling bertoleransi dan menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa agar kerukunan terus terjalin.

Baca Juga:  Pemkab Aceh Tamiang Gelar Upacara Hari Otda ke-28

Bagi aparatur sipil negara, dalam seruan bersama tersebut diminta untuk memelihara kode etik dan kehormatan korp. sebagai alat negara dan pelayan masyarakat, aparatur negara wajib menegakkan hukum serta melindungi rakyat dan masyarakat, dengan bertindak bijaksana. Sehingga tetap terpeliharanya keamanan dan ketertiban umum serta terlaksananya syiar Islam dan amaliyah ramadhan.

Dalam pada ini, Pemkab Aceh Tamiang akan melakukan pengawasan melalui Wilayatul Hisbah, agar pelaksanaan ibadah puasa di tengah masyarakat dapat berjalan sesuai syariat Islam. Apabila nanti ditemukan ada yang melanggar point-point dalam seruan bersama ini, maka akan dilakukan tindakan tegas dengan penyitaan dan diamankan oleh pihak yang berwajib.

(FAHKRUL RAZI)

 

Berita Terkait

Polres Pidie Jaya dan Insan Pers Berbuka Puasa Bersama, Perkuat Sinergi demi Kamtibmas Yang Kondusif
Normalisasi 1.950 Meter Irigasi di Pante Rambong, Petani Sambut Baik Program Desa
Kapolres Pidie Jaya Sidak Pasar dan SPBU: Pastikan Stok Sembako dan BBM Stabil Selama Ramadhan
Dandim 0102/Pidie: Purnawira Bukan Akhir, tapi Awal Persaudaraan Baru
Babinsa : Komsos di Bulan Suci Ramadhan
Camat Pante Bidari: Harapan Besar Masyarakat Aceh Timur untuk Bupati Terpilih 2025-2030
Dana Desa untuk Kesejahteraan Sosial: 21 Anak Yatim di Pante Rambong Terima Santunan
Polres Pidie Gelar Shalat Ghaib Untuk 3 Personel Polda Lampung Yang Gugur Dalam Tugas 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 19 March 2025 - 15:11 WIB

Polres Pidie Jaya dan Insan Pers Berbuka Puasa Bersama, Perkuat Sinergi demi Kamtibmas Yang Kondusif

Wednesday, 19 March 2025 - 14:50 WIB

Satlantas Polres Pidie Sosialisasikan Keselamatan Mudik dan Layanan Hotline 110

Wednesday, 19 March 2025 - 13:46 WIB

Normalisasi 1.950 Meter Irigasi di Pante Rambong, Petani Sambut Baik Program Desa

Wednesday, 19 March 2025 - 12:34 WIB

Warung Seblang di Banyuwangi Roboh Diterjang Angin Kencang

Wednesday, 19 March 2025 - 10:58 WIB

Pelantikan Kaur Perencanaan Desa Balongsari Megaluh Jombang*

Wednesday, 19 March 2025 - 08:18 WIB

Barbershop di Lapas Banyuwangi: Warga Binaan Tunjukkan Kreativitas dan Keahlian Potong Rambut

Wednesday, 19 March 2025 - 07:59 WIB

Kepala Desa Karobelah Diduga Menyalahgunakan Wewenang, Warga Minta Transparansi*

Wednesday, 19 March 2025 - 07:26 WIB

Dandim 0102/Pidie: Purnawira Bukan Akhir, tapi Awal Persaudaraan Baru

Berita Terbaru

BERITA

Warung Seblang di Banyuwangi Roboh Diterjang Angin Kencang

Wednesday, 19 Mar 2025 - 12:34 WIB

BERITA

Pelantikan Kaur Perencanaan Desa Balongsari Megaluh Jombang*

Wednesday, 19 Mar 2025 - 10:58 WIB