ketuk play untuk melihat tayangan DMTV Malang

Satu Dari Tiga Pelaku Pencurian Buah Sawit Dengan Kekerasan Di Ringkus Oleh Karyawan PT MBI Di Serahkan Ke Polres Muba

0:00

Babat Supat,Muba-SATUPENATV.COM Melawan saat kepergok melakukan pencurian buah kelapa sawit, Wiko (34) warga desa Supat Timur Kecamatan Babat Supat diringkus oleh karyawan PT. MBI (Musi Banyuasin Indah) saat berusaha melakukan perlawanan dan pengancaman, yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Muba.

Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu (02/12/2023) sekira pukul 04.20 wib di areal perkebunan sawit PT. MBI blok 20 Desa Supat Timur Kecamatan Babat Supat , Kabupaten Musi Banyuasin.

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Plt. Kasat Reskrim Iptu Dedy Kurniawan SH.MH. saat dikonfirmasi awak media Senin (04/12/2023) membenarkan adanya kejadian tersebut.

Baca juga  Dialog Interaktif Terkait Fatwa MUI Tentang Produk Negara Israel

Kronologis kejadiannya pada hari Sabtu (02/12/2023) sekira pukul 04.20 wib saat 3 orang karyawan PT. MBI berpatroli di area perkebunan memergoki ada orang yang sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit dengan cara memanen sendiri, salah seorang dari Terduga pelaku yang kemudian diketahui bernama Wiko, menyerang karyawan PT. MBI yang memergokinya dengan cara melempar Dodos ( alat untuk memanen buah sawit) namun tidak mengenai sasaran, dan langsung berlari ketika akan diringkus,

Namun Pada Saat Berlari terduga pelaku terjatuh dan ketika hendak mengeluarkan sebilah parang, terduga pelaku langsung diringkus dan dibawa ke Mess PT. MBI, yang selanjutnya diserahkan ke Polres Muba. Jelasnya.

Baca juga  Polisi Tangkap Pelaku Curas Yang Tewaskan Mahasiswi di Sumsel

Berdasarkan keterangan terduga pelaku, bahwa ia melakukan pencurian buah sawit tersebut bersama 2 kawan lainnya namun berhasil kabur , jadi sebenarnya aksi pencurian tersebut tidak berlanjut, karena keburu kepergok karyawan PT MBI yang sedang patroli.

Saat ini terduga pelaku Wiko sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencurian dengan kekerasan dan atau pengancaman sebagaimana dimaksud pasal 365 ayat (1) KUHP Jo pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman perkara selama 9 tahun,sedangkan kedua kawannya masih dalam proses pencarian. Ungkap Dedy. (53N1)

KETUK PLY UNTUK MELIHAT SIARAN SAMPIT TV