Satu Dari Tiga Pelaku Pencurian Buah Sawit Dengan Kekerasan Di Ringkus Oleh Karyawan PT MBI Di Serahkan Ke Polres Muba

- Editor

Monday, 4 December 2023 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Babat Supat,Muba-SATUPENATV.COM Melawan saat kepergok melakukan pencurian buah kelapa sawit, Wiko (34) warga desa Supat Timur Kecamatan Babat Supat diringkus oleh karyawan PT. MBI (Musi Banyuasin Indah) saat berusaha melakukan perlawanan dan pengancaman, yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Muba.

Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu (02/12/2023) sekira pukul 04.20 wib di areal perkebunan sawit PT. MBI blok 20 Desa Supat Timur Kecamatan Babat Supat , Kabupaten Musi Banyuasin.

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Plt. Kasat Reskrim Iptu Dedy Kurniawan SH.MH. saat dikonfirmasi awak media Senin (04/12/2023) membenarkan adanya kejadian tersebut.

Kronologis kejadiannya pada hari Sabtu (02/12/2023) sekira pukul 04.20 wib saat 3 orang karyawan PT. MBI berpatroli di area perkebunan memergoki ada orang yang sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit dengan cara memanen sendiri, salah seorang dari Terduga pelaku yang kemudian diketahui bernama Wiko, menyerang karyawan PT. MBI yang memergokinya dengan cara melempar Dodos ( alat untuk memanen buah sawit) namun tidak mengenai sasaran, dan langsung berlari ketika akan diringkus,

Baca Juga:  Dialog Interaktif Terkait Fatwa MUI Tentang Produk Negara Israel

Namun Pada Saat Berlari terduga pelaku terjatuh dan ketika hendak mengeluarkan sebilah parang, terduga pelaku langsung diringkus dan dibawa ke Mess PT. MBI, yang selanjutnya diserahkan ke Polres Muba. Jelasnya.

Berdasarkan keterangan terduga pelaku, bahwa ia melakukan pencurian buah sawit tersebut bersama 2 kawan lainnya namun berhasil kabur , jadi sebenarnya aksi pencurian tersebut tidak berlanjut, karena keburu kepergok karyawan PT MBI yang sedang patroli.

Saat ini terduga pelaku Wiko sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencurian dengan kekerasan dan atau pengancaman sebagaimana dimaksud pasal 365 ayat (1) KUHP Jo pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman perkara selama 9 tahun,sedangkan kedua kawannya masih dalam proses pencarian. Ungkap Dedy. (53N1)

Berita Terkait

Atraksi Ratusan Drone Hiasi Langit Sungai Musi di Kawasan BKB Palembang di Malam Tahun Baru 2025
Mahmud Marhaba: Wartawan PJS Harus Memahami dan Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik
Kapolda Sumsel Bersama Pangdam II Sriwijaya Dan Pj Gubernur Sumsel Melakukan Pemantauan TPS di Muba
Sebanyak 475 Personil Polres Muba Siap Amankan TPS
Antisipasi Masuknya Musim Hujan, Warga Talang Karet Gotong Royong Bersihkan Drainase
Sumur Minyak Ilegal di Keluang Terbakar, DH Pemilik Masi DPO
Konflik Agraria Masyarakat Vs PT Serikat Putra, GTRA Kabupaten Pelalawan Turun Gunung
Polsek Pkl Kuras Amankan Satu Unit Mobil Bermuatan di Duga Minyak Mentah Ilegal Dari Jambi/Pelembang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 6 February 2025 - 14:03 WIB

Thursday, 6 February 2025 - 09:33 WIB

SAPA: Pemotongan Dana Otsus Bisa Timbulkan Luka Baru bagi Aceh 

Thursday, 6 February 2025 - 08:42 WIB

Jasa Raharja Berikan Santunan bagi Seluruh Korban Kecelakaan di GTO Ciawi 2 Bogor

Thursday, 6 February 2025 - 08:24 WIB

Babinsa Koramil 06/Bukit Berikan Himbauan Tentang Bahaya Narkoba Dan Judi Online

Thursday, 6 February 2025 - 08:22 WIB

Babinsa Koramil 04/PRG Intensifkan Komsos, Guna Mensukseskan Program Pemerintah

Thursday, 6 February 2025 - 08:19 WIB

Sat Samapta Polres Pidie Jaya Gelar Latihan Dalmas, Perkuat Kesiapan Pengamanan Unjuk Rasa

Thursday, 6 February 2025 - 08:19 WIB

Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Kepada Tokoh Pemuda

Thursday, 6 February 2025 - 08:15 WIB

Polres Pidie Jaya Tebar Kepedulian: Binrohtal, Santunan Yatim, dan Tausiyah untuk Tahanan

Berita Terbaru

BERITA

Thursday, 6 Feb 2025 - 14:03 WIB

JAWA TIMUR

Polisi Amankan 13 Remaja Serta 7 Motor Saat Gelar Razia Balap Liar

Thursday, 6 Feb 2025 - 08:52 WIB