Enam Pekan, Polres Malang Berhasil Amankan 10 Tersangka Kasus Narkoba

- Editor

Thursday, 15 February 2024 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MalangSATUPENATV.COM Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Malang.

Hal ini disampaikan langsung Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Malang, Senin (12/2/2024).

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengatakan sebanyak 9 kasus berhasil diungkap selama periode 1 Januari 2024 hingga 9 Februari 2024, dengan total 10 tersangka yang berhasil ditetapkan.

Pengungkapan tersebut terdiri dari 8 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan 1 kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Hari ini kami merilis terkait ungkap kasus satresnarkoba periode 2024, terdapat sebanyak 10 orang tersangka. Delapan orang ini sebagai pengedar sementara dua orang lainnya sebagai pemakai,” ujarnya.

Wakapolres Malang menambahkan, total barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Malang mencakup narkotika jenis sabu sebanyak 69,47 gram dan ganja seberat 1,65 gram.

Selain itu, Polisi juga menyita berbagai barang bukti lainnya, seperti 8 ponsel, 6 timbangan digital, 2 sepeda motor, alat hisap sabu, korek api, dan ratusan plastik klip kecil yang diduga digunakan untuk kemasan narkotika.

Kompol Imam Mustolih menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen Polres Malang dalam perang melawan narkoba.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan menanggulangi peredaran narkotika di wilayah mereka.

Baca Juga:  Polres Aceh Tengah Gelar Pengajian Al Qur’an dan Doa Untuk Pemilu Damai 2024

Ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen dari Kapolres Malang bahwa kita menyatakan perang terhadap narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh tersangka.

Mereka menggunakan sistem ranjau, di mana penjual dan pembeli tidak bertemu langsung, namun barang narkotika ditempatkan di lokasi yang diatur melalui komunikasi telepon.

Modusnya tetap, sistemnya di-ranjau atau diletakkan suatu tempat, nantinya mereka ngambil. Mereka juga yang akan menyebar barang-barang tersebut,” ujar AKP Aditya.

Lebih lanjut, AKP Aditya mengungkapkan dugaan bahwa tersangka pengedar yang berhasil diamankan merupakan bagian dari jaringan yang beroperasi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus ini.

Polres Malang berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang.

Kita akan mencoba untuk membongkar jaringan-jaringan tersebut,” tambah AKP Aditya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun. (Yn)

Berita Terkait

Dukung Program Nasional Swasembada Pangan, Polres Jombang Gelar Penanaman Jagung Serentak*
Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama dan Dua Kapolres
Binrohtal dan Santunan Anak Yatim di Polres Pidie Jaya, Wujud Kepedulian dan Penguatan Iman
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Wih Pesam Gelar Tanam Jagung Serentak di Lahan Perhutanan Sosial
Pemdes Kromengan Gelar Tradisi Bersih Desa, Meriahkan Kearifan Lokal dan Pererat Kebersamaan
*Polres Jombang terjunkan Ratusan Personil Gabungan, Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT*
WRC BIRENDRA Jombang Dukung Sosialisasi P4GN dan Anti Premanisme Bakesbangpol Jatim di Bojonegoro*
Wujud Rasa Syukur, Warah Dusun Kedungsari Balongsari, Gelar Sedekah Bumi 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 14 July 2025 - 13:13 WIB

Polres Pidie Jaya Memperkuat Komitmen Dan Membentuk generasi Muda Bebas Narkoba

Monday, 14 July 2025 - 13:04 WIB

Personel Polsek Pidie Laksanakan Patroli di Lapas Perempuan Kelas II Sigli

Monday, 14 July 2025 - 09:39 WIB

Luar Biasa! Kisah Suami-Istri Suporter Oxford United yang Awayday ke Piala Presiden 2025

Monday, 14 July 2025 - 09:25 WIB

Utang Luar Negeri RI Capai Rp7.077 Triliun, BI Klaim Masih Aman

Monday, 14 July 2025 - 07:15 WIB

Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas, Polres Pidie Jaya Gelar Apel Operasi Patuh Seulawah 2025

Monday, 14 July 2025 - 07:11 WIB

KRI Spica, Mata Bawah Air TNI AL yang Temukan KMP Tunu Pratama Jaya

Monday, 14 July 2025 - 05:06 WIB

Baru Berulang Tahun yang Ke-100 Tahun, Mahathir Mohamad Dilarikan ke Rumah Sakit

Monday, 14 July 2025 - 04:41 WIB

Dandim 0102/Pidie Hadiri Pemakaman Almarhum Letda Cba Muhammad yang Meninggal Dunia

Berita Terbaru