Proyek Swakelola di Kampung, Mendahului Anggaran Apakah Boleh?

- Editor

Saturday, 16 March 2024 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang – SATUPENATV.COM: Dibeberapa Kampung (Desa *) dalam Kabupaten Aceh Tamiang, telah melaksanakan pekerjaan swakelolanya baik pengadaan barang/jasa maupun pekerjaan konstruksi, padahal secara umum diketahui bahwa dana untuk pekerjaan tersebut belum ada yang dicairkan, dalam istilah pekerjaan pembangunan dikenal dengan istilah “mendahului anggaran”.

Terkait hal tersebut, Sabtu (16/03/2024) awak media satupenaTV.com mengkonfirmasi melalui Chat WhatsApp, Balkis Andresia Putri, ST., M.Sc.Mgt Kepala Bidang PPMK pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB), menyebutkan dia belum membaca aturan yang terkait pelaksanaan swakelola yang mendahului anggaran tersebut.

“Saya belum pernah baca aturan terkait hal ini.. saya pelajari dulu lah bg..,” Sebutnya.

Sampai saat ini, awak media belum mendapatkan aturan yang jelas yang menerangkan tentang apakah boleh pekerjaan konstruksi yang dikerjakan oleh Pemerintah Kampung secara Swakelola sebelum anggaran dicairkan?

Baca Juga:  Ikuti Musrenbang RPJP Aceh, Pj Bupati Haili Yoga: Bener Meriah kekuatan ekonomi Aceh di masa depan.

Terkait hal pemasangan plank proyek, salah seorang staf lain (tidak disebut namanya *Red) terkait kewajiban memasang plank pada setiap pekerjaan proyek menyebutkan berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 32 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kampung, pada Pasal 19 Point (10) Pengumuman hasil kegiatan Pengadaan secara Swakelola meliputi: 1. Nama Kegiatan; 2. Nilai Pengadaan; 3. Keluaran (output (terdiri dari volume dan satuan); 4. Nama TPK; 5. Lokasi; dan, 6. Waktu Pelaksanaan (tanggal mulai dan tanggal selesai).

Jadi, dalam suatu kegiatan yang dilaksanakan dengan Swakelola Papan Pengumuman atau plank proyek tetap harus mengacu pada ketentuan dimaksud. Diharapkan semua orang mematuhi dan melaksanakannya sebagaimana aturan yang berlaku.

(Fahkrul Razi)

Berita Terkait

Dukung Program Ketahanan Pangan Launching Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektar
Anjangsana Ke Kantor Desa, Babinsa Kumpulkan Data Teritorial
Tenaga Honorer Unjuk Rasa di Gedung DPRK Bener Meriah 
Babinsa Hadiri Penyaluran Anggaran BLT
Jum’at Berkah PT Betami Bagikan Makan Siang Di Mesjid Al Mukminin Sebagai Bentuk Peduli dan Berbagi
Bupati Pidie Terpilih, H. Sarjani Abdullah, S.H., M.H., bersama Wabup Al Zaizi Silaturahmi Dengan Anggota DPR RI
DPD SWI Kabupaten Aceh Tamiang, Terima TKLKO dari Badan Kesbangpol Kabupaten Aceh Tamiang
Dandim 0117/Aceh Tamiang Dampingi Penyaluran Makan Bergizi Gratis
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 21 January 2025 - 13:37 WIB

Kapolres Aceh Tengah Pimpin Penanaman Jagung Serentak Sejuta Hektare

Tuesday, 21 January 2025 - 13:32 WIB

1 Juta Hektar Jagung, Polres Aceh Timur Dukung Swasembada Pangan

Tuesday, 21 January 2025 - 13:30 WIB

Menteri ATR BPN lantik pejabat struktural dan Fungsional

Tuesday, 21 January 2025 - 13:26 WIB

Sukseskan Program Ketahanan Pangan Nasional, Kapolres Pidie Pimpin Penanaman Jagung di Gampong Cot Muara Tiga

Tuesday, 21 January 2025 - 11:55 WIB

Kapolres Pidie Jaya Sambangi Warga Kurang Mampu di Gampong Geunteng: Wujudkan Polres Peduli

Tuesday, 21 January 2025 - 08:16 WIB

Sidang Praperadilan Sekjen PDI P Ditunda

Tuesday, 21 January 2025 - 08:06 WIB

Lapas Narkotika Jakarta Hadiri Expolight 2025 – Harmony In Fashion

Tuesday, 21 January 2025 - 08:03 WIB

Kapolres Langsa Pimpin Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar di Desa Meurandeh

Berita Terbaru

BERITA

Menteri ATR BPN lantik pejabat struktural dan Fungsional

Tuesday, 21 Jan 2025 - 13:30 WIB