Harga Daging Stabil, Petugas Ketat Memeriksa Daging, Retribusi Masih Menggunakan Qanun Yang Lama

- Editor

Tuesday, 9 April 2024 - 05:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TAMIANG – SATUPENATV.COM :

Sampai pukul 11.00 WIB Rabu (09/04/2024) suasana pasar dadakan penjualan daging “Meugang” terlihat stabil, bahkan terkesan sepi dari pembeli. Harga daging yang semula dibandrol Rp. 140.000,- per Kg tampaknya tidak bergerak, dari awal pembukaan penjualan daging yang dimulai sejak pukul 05.00 WIB.

Chairul (45) menyebutkan, sampai sekarang sudah laku sepertiga dari satu ekor yang dia jual pada kegiatan meugang hari ini, biasanya sudah biasa pasa meugang bulan puasa menyambut Hari Raya Idul Fitri pembeli memang stabil sampai dengan sore hari.

“Satu ekor sapi betina yang saya potong hari ini,” ungkapnya Chairul yang berasal dari Kampung (Desa *Red) Air Tenang Kecamatan Karang Baru.

Lebih lanjut dia menerangkan bahwa telah datang dari Petugas yang memeriksa sapi dan mengambil biaya pemeriksaan sapi sebesar Rp. 15.000,-

“Saya lihat mereka memegang daging sapi saya dan mereka bilang bagus,” terangnya.

Terpantang dari awak media bahwa memang ada beberapa ekor sapi betina yang dijual di pasar tersebut. Pedagang menyebutkan bahwa sapi tersebut dipotong karena setelah diperiksa memang tidak dapat melahirkan, dan positif dinyatakan mandul.

Mengenai Retribusi yang dikenakan kepada para pedagang daging sapi adalah berdasarkan Qanun Aceh Tamiang Nomor 18 Tahun 2011 Retribusi Rumah Potong Hewan pada bagian Pemeriksaan Kesehatan Ternak Sebelum Dipotong. Nilainya sebesar Rp. 15.000,-

Sebagaimana diketahui bahwa menurut data yang dihimpun oleh awak  media beberapa hari  lalu, Kadis Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Tamiang menyebutkan bahwa Rumah Potong Hewan yang di Kabupaten Aceh Tamiang tidak dapat difungsikan karena tidak memadai, selain dekat dengan pemukiman juga fasilitas yang ada sudah banyak tidak lengkap lagi.

Baca Juga:  Pj Walikota Langsa Terima Penghargaan Anugerah Wisata Literasi Nasional

Yunus, SP, selaku Kepala Dinas menyebutkan bahwa dia telah menugaskan sebanyak 12 orang petugas lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap sapi-sapi yang akan dipotong dan dijual di pasar  hari meugang tahun ini.

“Saya sudah memerintahkan mereka para petugas untuk melakukan pengecekan kesehatan dan pemantauan di lapangan agar daging sapi yang dijual ke masyarakat memenuhi standar, aman sehat untuk dikonsumsi”,  “Pemeriksaan tetap dilakukan oleh para petugas sebelum dan sesudah pemotongan terhadap daging akan dijual di masyarakat, kita berusaha semaksimal mungkin agar daging yang tidak layak ataupun daging ilegal tidak ada atau tidak masuk di Kabupaten Aceh Tamiang, tujuannya agar masyarakat dapat menikmati daging yang telah memenuhi standar dan telah lulus uji dari petugas kita di lapangan,” terangnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan walaupun RPH Kabupaten Aceh Tamiang belum dapat difungsikan, karena sudah menjjadi target PAD Kabupaten Aceh Tamiang, mereka tetap melakukan pemungutan biaya, sebatas biaya  Pemeriksaan saja.

Pada tahun ini retribusi yang dikutip tetap mengacu kepada Qanun yang lama yaitu Qanun Aceh Tamiang Nomor 18 Tahun 2011, sedangkan Qanun Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2024 belum ditetapkan karena belum tersosialisikan kepada masyarakat secara luas.

(FAHKRUL RAZI)

 

Berita Terkait

Bupati Pidie Terpilih, H. Sarjani Abdullah, S.H., M.H., bersama Wabup Al Zaizi Silaturahmi Dengan Anggota DPR RI
DPD SWI Kabupaten Aceh Tamiang, Terima TKLKO dari Badan Kesbangpol Kabupaten Aceh Tamiang
Dandim 0117/Aceh Tamiang Dampingi Penyaluran Makan Bergizi Gratis
Hari Perdana Penyaluran Program Nasional Makan Gratis MAN 2 Aceh Tamiang Berterimakasih Kepada Presiden Prabowo Subianto
Hari Perdana Penyaluran Program Nasional Makan Gratis Dari Presiden Prabowo Subianto Sembilan Sekolah Terima Manfaat Awal
Pengerjaan Talut Peninggian Badan Jalan Tidak Selesai Sampai Masuk Tahun 2025
Diduga Datok Main Mata Kejanggalan Pengerjaan PISEW Tahun 2024
Sat Resnarkoba polres Aceh Tamiang Berhasil Mengamankan Narkotika Jenis Kokain Seberat 2 Kilogram
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 17 January 2025 - 18:29 WIB

Bupati Pidie Terpilih, H. Sarjani Abdullah, S.H., M.H., bersama Wabup Al Zaizi Silaturahmi Dengan Anggota DPR RI

Friday, 17 January 2025 - 17:16 WIB

DPD PJS Aceh Serahkan SK Kepengurusan DPC Kota Langsa

Friday, 17 January 2025 - 14:30 WIB

Apel Perwira Yonif 114/Satria Musara Guna Menyiapkan Perwira dalam Kesiapan Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-S Unifil

Friday, 17 January 2025 - 09:31 WIB

Kapolsek Linge Salurkan Bantuan Sosial untuk Lansia di Kute Robel

Friday, 17 January 2025 - 09:22 WIB

Polri Peduli, Polres Aceh Tengah Salurkan 20 Paket Sembako Ke Warga Yang Membutuhkan

Friday, 17 January 2025 - 09:08 WIB

Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal

Friday, 17 January 2025 - 07:59 WIB

Komandan Korem (Danrem) 061/Suryakancana, Brigjen TNI Faisol Izuddin Karimi S.E., Pimpin Serah Sertijab

Friday, 17 January 2025 - 07:49 WIB

Polres Pidie Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional

Berita Terbaru

ACEH

DPD PJS Aceh Serahkan SK Kepengurusan DPC Kota Langsa

Friday, 17 Jan 2025 - 17:16 WIB