ketuk play untuk melihat tayangan DMTV Malang

Keluarga Korban Minta Hakim Beri Putusan Yang Berat Kepada Pelaku Pembunuhan Di Aceh Tenggara

0:00

Aceh Tenggara-SATUPENATV.COM: Sidang putusan ingkrah pelaku Pembunuhan bernama sopian manalu yang akan digelar menjadi perhatian masyarakat, sebab itu masyarakat dan keluarga berharap Ibu Indri sebagai Jaksa penuntut umum nya (JPU NYA)

Dan juga Kasi JPU wahyu dan Jaksa . 2 saipul. 3 Indri. 4 indra saat sidang di pengadilan menuntut pelaku dengan hukuman yang memberatkan sesuai Pasal bagi pelaku (kamis,2/05/ 2024)

Hal itu akibat sang pelaku di anggap tidak punya hati nurani kepada pihak korban yang dibunuhnya, akibat kejadian ini, korban harus meregang nyawa dengan meninggalkan istri dan dua anak yang masih kecil, ungkap lamsin kepada awak media di halaman kantor pengadilan.

Lebih lanjut sebut lamsin, esepsi kuasa hukum dari Jaksa yang diberikan kepada hakim ditolak, sehingga hakim membuat waktu untuk bisa berbuat perdamaian, akan tetapi pihak pelaku tidak ada mendatangi pihak korban.

Baca juga  Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H 2024 M Ketua DPRK Kabupaten Aceh Tenggara

Hal ini karena dari dari pihak pelaku tidak ada satu pun yang berupaya meminta maaf kepada pihak keluarga korban baik dari perwakilan pelaku maupun utusan pelaku.

” Pihak pelaku membuat penghinaan pada korban, Karena pihak pelaku pasal 340 dan pasal 338 KUHP, apabila tidak dapat hukuman yang berat kepada si pelaku, maka menjadi tanda tanya bagi keluarga korban, terangnya.

Dan jika pihak pelaku ada perdamaian sambung Lamsin, karena pihak pelaku meminta maaf dan meminta ampun serta minta diberi kesempatan minta bertobat serta berjanji tidak lagi akan mengulangi, tentu hal Itu yang kemungkinan bisa mengurangi hukuman.Akan tetaapi jika menurut dari Jaksa dan pihak pengadilan dari mana bisa mengurangi hukuman dari pihak pelaku.

Baca juga  Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H 2024 M Plt.BPKD Kabupaten Aceh Tenggara

“Tapi apabila tidak ada hukuman sesuai dengan diperlakukan saudara sopian manalu ini keputusan inkrah dari (JPU) dan Hakim akan kita serah kan kepada allah, ucapnya.

Lasmin mengharap inkrah kasus pembunuhan gajah mati dengan korban junaidi, agar para Pelaku saudara paesal manalu anak nya dengan bapak nya. Dikenakan Pasal 340 pembunuhan berencana maksimal hukum mati. dan pasal 338 Hukum seumur hidup.

Mari kita kawal dan bantu keluarga korban saudara kita agar hasil putusan sidang ini sesuai harapan, dan hukum tidak tajam kebawah tumpul keatas, semoga pelaku dapat hukuman setimpal, tutupnya.

Baca juga  Satreskrim Polres Pidie Serahkan Tersangka Pembunuhan Pedagang Ayam ke Jaksa

( Rel )

 

KETUK PLY UNTUK MELIHAT SIARAN SAMPIT TV